Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Memahami berbagai istilah yang berlaku dalam disiplin ilmu apapun
sangatlah penting, tanpa terkecuali ilmu syariat. Oleh karena itu, sejak
dahulu para ulama senantiasa menjabarkan pemahaman berbagai istilah
yang yang berlaku pada setiap bab dengan detail.
Seakan tidak ingin ketinggalan, Ibnul Qayyim termasuk salah satu
ulama yang paling gigih menekankan pentingnya penggunaan berbagai
istilah syariat sebagaimana digunakan dalam Alquran dan hadis. Terlebih
bagi para ulama yang bertugas menjelaskan hukum-hukum syariat kepada
masyarakat luas. Beliau beralasan atas penekanannya ini bahwa penggunaan
istilah syariat dengan benar dapat menyelamatkan kita dari kesalahan
dalam memahami hukum Allah ‘Azza wa Jalla. Dan sebaliknya salah
memahami atau salah penempatan istilah syariat dapat berakibat fatal
bagi pemahaman Anda tentang syariat Allah ‘Azza wa Jalla.
Sebagaimana beliau juga memberikan peringatan bahwa di tengah
masyarakat telah meraja lela penggunaan istilah-istilah syariat yang
tidak sebagaimana mestinya. Akibat dari kecerobohan ini terjadilah
penyimpangan dan kesalahan fatal dalam kehidupan beragama masyarakat. (I’ilamul Muwaqiin, 4:216).
Menyadari hal ini, saya mengajak Anda untuk lebih jauh mengenal
dengan baik berbagai istilah syariat. Harapannya Anda semakin dekat
dengan agama Allah, dan selanjutnya Allah-pun semakin dekat dengan Anda.
Mengenal Arti Zakat
Di masyarakat beredar pemahaman bahwa zakat adalah sejumlah harta
yang telah ditentukan jenis, kadar, dan yang dibayarkan berhak
menerimanya pada waktu yang telah ditentukan pula. Dan zakat inilah yang
merupakan salah satu rukun agama Islam. Allah tegaskan dalam Alquran,
yang artinya,
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al Baqarah 43)
Pemahaman di atas benar, namun perlu diingat kadangkala para ulama menggunakan kata zakat pada zakat sunah.
Ibnul Arabi berkata: Kata zakat digunakan untuk menyebut zakat wajib,
namun kadang kala juga digunakan untuk menyebut zakat sunah, nafkah,
hak, dan memaafkan suatu kesalahan.” (Fathul Bari, 3:296)
Mengenal Makna Sedekah
Kata sedekah dalam banyak dalil memiliki makna yang sama dengan kata
zakat, sebagaimana disebutkan pada ayat berikut, yang artinya,
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At Taubah: 103)
Dalam hadis yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Bila anak Adam meninggal dunia maka seluruh pahala amalannya
terputus, kecuali pahala tiga amalan: sedekah jariyah, ilmu yang
bermanfaat, dan anak shaleh yang senantiasa mendoakan kebakan untuknya.” (QS. at-Tirmidzi dan lainnya)
Berdasarkan ini semua, Imam Mawardi menyimpulkan: Sedekah adalah
zakat dan zakat adalah sedekah. Dua kata yang berbeda teksnya namun
memiliki arti yang sama. (al-Ahkam as-Sulthaniyyah, Hal. 145)
Dengan demikian sedekah mencakup yang wajib dan mencakup pula yang sunah, asalkan bertujuan untuk mencari keridhaan Allah ‘Azza wa Jalla semata. Oleh karena itu, sering kali Anda tidak perduli bahkan mungkin tidak merasa perlu untuk mengenal nama penerimanya.
Walau demikian, dalam beberapa dalil, kata sedekah memiliki makna
yang lebih luas dari sekedar membayarkan sejumlah harta kepada orang
lain. Sedekah dalam beberapa dalil digunakan untuk menyebut segala
bentuk amal baik yang berguna bagi orang lain atau bahkan bagi diri
sendiri.
Suatu hari sekelompok sahabat miskin mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
perihal rasa cemburu mereka terhadap orang-orang kaya. Orang-orang kaya
mampu mengamalkan sesuatu yang tidak kuasa mereka kerjakan yaitu
menyedekahkan harta yang melebihi kebutuhan mereka. Menanggapi keluhan
ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan solusi kepada mereka melalui sabdanya:
“Bukankah Allah telah membukakan bagi kalian pintu-pintu sedekah?
Sejatinya setiap ucapan tasbih bernilai sedekah bagi kalian, demikian
juga halnya dengan ucapan takbir, tahmid, dan tahlil. Sebagaimana
memerintahkan kebajikan dan melarang kemungkaran juga bernilai sedekah
bagi kalian. Sampai pun melampiaskan syahwat kemaluan kalian pun
bernilai sedekah.” Tak ayal lalgi para sahabat keheranan mendengar
penjelasan beliau ini, sehingga mereka kembali bertanya: “Ya Rasulullah,
apakah bila kita memuaskan syahwat, kita mendapatkan pahala?” Beliau
menjawab: “Bagaimana pendapatmu bila ia menyalurkannya pada jalan yang
haram, bukankah dia menanggung dosa?” Demikian pula sebaliknya bila ia
menyalurkannya pada jalur yang halal, maka iapun mendapatkan pahala.
(HR. Muslim)
Mengenal Makna Infak
Kata infak dalam dalil-dalil Alquran, hadis dan juga budaya ulama
memiliki makna yang cukup luas, karena mencakup semua jenis pembelanjaan
harta kekayaan. Allah Ta’ala berfirman, yang artinya:
“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak
berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu)
di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqan: 67).
Hal serupa juga nampak dengan jelas pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:
“Kelak pada hari Qiyamat, kaki setiap anak Adam tidak akan bergeser
dari hadapan Allah hingga ditanya perihal lima hal: umurnya untuk apa ia
habiskan, masa mudanya untuk apa ia lewatkan, harta kekayaannya dari
mana ia peroleh dan kemana ia infakkan (belanjakan) dan apa yang ia
lakukan dengan ilmunya.” (HR. at-Tirmidzi)
Kemanapun dan untuk tujuan apapun, baik tujuan yang dibenarkan secara
syariat ataupun diharamkan, semuanya disebut dengan infak. Oleh karena
itu, mari kita simak kisah perihal ucapan orang-orang munafik yang
merencanakan kejahatan kepada Rasulullah dan para sahabatnya, Allah
ceritakan, yang artinya,
“Sesungguhnya orang-orang kafir menafkahkan harta mereka untuk
menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu,
kemudian menjadi penyesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan.
Dan ke dalam neraka Jahanamlah orang-orang kafir itu dikumpulkan.” (QS. Al-Anfal: 36)
Oleh karena itu pada banyak dalil perintah untuk berinfak disertai
dengan penjelasan infak di jalan Allah, sebagaimana pada ayat berikut,
yang artinya,
“Dan infakkanlah/belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah.” (QS. Al-Baqarah: 195)
Mengenal Makna Hibah
Ketika Anda memberikan sebagian harta kepada orang lain, pasti ada
tujuan tertentu yang hendak Anda capai. Bila tujuan utama dari pemberian
Anda adalah rasa iba dan keinginan menolong orang lain, maka pemberian
ini diistilahkan dalam syariat Islam dengan hibah. Rasa iba yang
menguasai perasaan Anda ketika mengetahui atau melihat kondisi penerima
pemberian lebih dominan dibanding kesadaran untuk memohon pahala dari
Allah. Sebagai contoh, mari kita simak ucapan sahabat Abu Bakar ketika
membatalkan hibahnya kepada putri beliau tercinta Aisyah radhiyallahu ‘anha:
“Wahai putriku, tidak ada orang yang lebih aku cintai agar menjadi
kaya dibanding engkau dan sebaliknya tidak ada orang yang paling
menjadikan aku berduka bila ia ditimpa kemiskinan dibanding engkau.
Sedangkan dahulu aku pernah memberimu hasil panen sebanyak 20 wasaq
(sekitar 3.180 Kg). Bila pemberian ini telah engkau ambil, maka yang
sudah tidak mengapa, namun bila belum maka pemberianku itu sekarang aku
tarik kembali menjadi bagian dari harta warisan peninggalanku.” (HR.
Imam Malik)
Mengenal Makna Hadiah
Diantara bentuk pemberian harta kepada orang lain yang juga banyak
dikenal oleh masyarakat ialah hadiah. Dan saya yakin Anda pernah
memberikan suatu hadiah kepada orang lain atau mungkin juga Anda
menerimanya dari orang lain. Tentu Anda menyadari bahwa hadiah Anda
tidaklah Anda berikan kepada sembarang orang, apalagi orang yang belum
Anda kenal. Hanya orang-orang spesial dalam hidup Anda yang berhak
mendapatkan hadiah Anda.
Hadiah yang Anda berikan kepada seseorang, sejatinya hanyalah salah
satu bentuk dari penghargaan Anda kepadanya. Sebagaimana melalui hadiah
yang Anda berikan, seakan Anda ingin meningkatkan keeratan hubungan
antara Anda berdua. Demikianlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengartikan makna hadiah dalam kehidupan masyarakat melalui sabdanya:
“Hendaknya kalian saling memberi hadiah niscaya kalian saling cinta mencintai.” (HR. Bukhari dalam kitab al-Adab al-Mufrad)
Berdasarkan ini, Anda dapat mengetahui berbagai pemberian yang selama
ini oleh berbagai pihak disebut dengan hadiah, semisal hadiah pada
pembelian suatu produk, atau undian atau lainnya. Pemberian-pemberian
ini sejatinya tidak layak disebut hadiah, mengingat semuanya sarat
dengan tujuan komersial, dan bukan untuk meningkatkan keeratan hubungan
yang tanpa pamrih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar