A.
PENGERTIAN
AMIL ZAKAT
Amil Zakat dalam Kitab-Kitab Fiqh dan Perundang-undangan Amil adalah
berasal dari kata bahasa Arab ‘amila-ya’malu yang berarti bekerja.
Berarti amil adalah orang yang bekerja. Dalam konteks zakat, Menurut Qardhawi
yang dimaksudkan amil zakat dipahami sebagai pihak yang bekerja dan terlibat
secara langsung maupun tidak langsung dalam hal pengelolaan zakat.
Selain itu juga Amil
Zakat adalah orang yang mendapatkan tugas dari negara, organisasi,
lembaga atau yayasan untuk mengurusi zakat. Atas kerjanya tersebut seorang amil
zakat berhak mendapatkan jatah dari uang zakat. Berkata Abu Bakar al-Hushaini
di dalam Kifayat
al-Akhyar (279) : “Amil Zakat adalah orang yang ditugaskan
pemimpin negara untuk mengambil zakat kemudian disalurkan kepada yang berhak,
sebagaimana yang diperintahkan Allah.“
Jika yang mengelola adalah lembaga, maka semua pihak yang terkait dengannya
adalah amil, baik itu direkturnya, para pegawai di bidang manajemen, keuangan,
pendistribusian, pengumpulan, keamanan dan lain-lain. Mereka ini mendapatkan
gaji dari bagian Amil Zakat tersebut. Sedangkan menurut Hasan Saleh, amil zakat
adalah orang atau orang-orang yang mendapat tugas mengurus zakat, mulai dari
pengumpulan, penerimaan, pendistribusian, bahkan sampai pemberdayaannya.[1]
Pengertian Amil menurut pendapat empat Mazhab memiliki beberapa perbedaan
namun tidak signifikan.
Imam Syafi’i mendefinisikan Amil sebagai orang yang bekerja mengurusi
Zakat, sedang dia tidak mendapat upah selain dari zakat tersebut. Mażhab ini
merumuskan ‘Amil sebagai berikut: “Amil zakat yaitu orang-orang yang
dipekerjakan oleh Imam (pemerintah) untuk mengurus zakat. Mereka adalah para
karyawan yang bertugas mengumpulkan zakat, menulis (mendatanya) dan memberikan
kepada yang berhak menerimanya”. Dimasukkannya Amil sebagai Asnaf menunjukkan
bahwa Zakat dalam Islam bukanlah suatu tugas yang hanya diberikan kepada
seseorang (individual), tapi merupakan tugas jamaah (bahkan menjadi tugas
negara). Zakat punya anggaran khusus yang dikeluarkan daripadanya untuk gaji
para pelaksananya.[2]
Hanafi memberikan pengertian yang lebih umum yaitu orang yang diangkat
untuk mengambil dan mengurus zakat.[3]
Pendapat Imam Hanbal yaitu pengurus zakat, yang diberi zakat sekadar
upah pekerjaannya (sesuai dengan upah pekerjaanya).[4]
Sedangkan pengertian Amil menurut Imam Maliki lebih spesifik yaitu
pengurus zakat, penulis, pembagi, penasihat, dsb. Syarat amil harus adil dan
mengetahui segala hukum yang bersangkutan dengan zakat.
Dalam hal ini,
Imam at-Thabari (w. 310 H), yang juga mujtahid mutlak, menyatakan:[5]
وَالْعَامِلِيْنَ
عَلَيْهَا وَهُمُ السُّعَاةُ فِي قَبْضِهَا مِنْ أَهْلِهَا وَوَضْعِهَا فِي مُسْتَحِقِّيْهَا
يُعْطُوْنَ ذَلِكَ باِلسِّعَايَةِ أَغْنِيَاء كَانُوْا أَوْ فُقَرَاءُ
Amil
adalah para wali yang
diangkat untuk mengambil zakat dari orang berkewajiban membayarnya, dan
memberikannya kepada yang berhak menerimanya. Mereka (‘amil) diberi (bagian zakat)
itu karena tugasnya, baik kaya ataupun miskin.
Imam
al-Mawardi (w. 450 H), dari mazhab as-Syafi’i, menyatakan:[6]
وَالْعَامِلِيْنَ
عَلَيْهَا وَهُمْ اَلْمُتَوَلَّوْنَ جِبَايَتَهَا وَتَفْرِيْقِهَا فَيُدْفَعُ
إِلَيْهِمْ مِنْهَا قَدْرَ أُجُوْرِ أَمْثَالِهِمْ
Amil
adalah orang yang diangkat untuk mengumpulkan zakat dan mendistribusikan-nya.
Mereka dibayar dari zakat itu sesuai dengan kadar upah orang-orang yang sepadan
dengan mereka.
Imam
al-Qurthubi (w. 671 H), dari mazhab Maliki, menyatakan:[7]
وَالْعَامِلِيْنَ
عَلَيْهَا يَعْنِيْ السُّعَاةُ وَالجُبَّاةُ الَّذِيْنَ يَبْعَثُهُمْ الإمَامُ
لِتَحْصِيْلِ الزَّكاَةِ بِالتَّوْكِيْلِ عَلَى ذَلِكَ
Amil
zakat adalah para wali dan pemungut zakat yang diutus oleh Imam/Khalifah
(kepala negara) untuk mengumpulkan zakat dengan status wakalah.
Imam
as-Syaukani (w. 1250 H), dari mazhab Zaidiyah, menyatakan:[8]
وَالْعَامِلِيْنَ
عَلَيْهَا أَيْ السُّعَاةُ وَالْجُبَاةُ الَّذِيْنَ يَبْعَثُهُمُ الإمَامُ
لِتَحْصِيْلِ الزَّكَاةِ فَإِنَّهُمْ يَسْتَحِقُّوْنَ مِنْهَا قِسْطًا
Amil
adalah orang yang diangkat menjadi wali dan memunggut zakat, yang diutus oleh
Imam/Khalifah (kepala negara) untuk mengumpulkan zakat. Mereka berhak
mendapatkan bagian dari zakat itu.
Imam
as-Sarkhasi, dari mazhab Hanafi, menyatakan:[9]
وَالْعَامِلِيْنَ
عَلَيْهَا وَهُمُ الَّذِيْنَ يَسْتَعْمِلُهُمُ الإمَامُ عَلَى جَمْعِ الصَّدَقَاتِ
وَيُعْطِيْهِمْ مِمَّا يَجْمَعُوْنَ كِفَايَتَهُمْ وَكِفَايَةَ أَعْوَانِهِمْ
وَلاَ يُقَدَّرُ ذَلِكَ بِالثَّمَنِ
Amil
adalah orang yang diangkat oleh Imam/Khalifah menjadi pekerja untuk
mengumpulkan sedekah (zakat). Mereka diberi dari apa yang mereka kumpulkan
sekadar untuk kecukupan mereka dan kecukupan para pembantu mereka. Besarnya
tidak diukur dengan harga (upah).
Berdasarkan
definisi yang dikemukakan oleh para fuqaha’ dari berbagai mazhab di atas, dapat
disimpulkan, bahwa Amil Zakat adalah orang/wali yang diangkat oleh
Imam/Khalifah (kepala negara) untuk memungut zakat dari para muzakki,
dan mendistribusikannya kepada para mustahiq-nya. Tugas yang diberikan
kepada Amil tersebut merupakanwakalah (mewakili) dari tugas yang
semestinya dipikul oleh Imam/Khalifah (kepala negara). Sebab, hukum asal tugas
mengambil dan mendistribusikan zakat tersebut merupakan tugas Imam/Khalifah.
Sayid
Sabiq rahimahullah mengatakan,
“Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa
untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat
adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat
dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat.” [10]
‘Adil
bin Yusuf Al ‘Azazi berkata, “Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para
petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengumpulkan zakat dari orang-orang
yang berkewajiban membayar zakat. Demikian pula termasuk amil adalah
orang-orang yang menjaga harta zakat serta orang-orang yang membagi dan
mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka
itulah yang berhak diberi zakat meski sebenarnya mereka adalah orang-orang yang
kaya.” [11]
Syaikh Muhammad
bin Sholeh Al ‘Utsaimin mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang
diangkat oleh penguasa untuk mengambil zakat dari orang-orang yang berkewajiban
untuk menunaikannya lalu menjaga dan mendistribusikannya. Mereka diberi zakat
sesuai dengan kadar kerja mereka meski mereka sebenarnya adalah orang-orang
kaya. Sedangkan orang biasa yang menjadi wakil orang yang berzakat untuk mendistribusikan zakatnya
bukanlah termasuk amil zakat. Sehingga mereka tidak berhak mendapatkan harta
zakat sedikitpun disebabkan status mereka sebagai wakil. Akan tetapi jika
mereka dengan penuh kerelaan hati mendistribusikan zakat kepada orang-orang
yang berhak menerimanya dengan penuh amanah dan kesungguhan maka mereka turut
mendapatkan pahala. Namun jika mereka meminta upah karena telah
mendistribusikan zakat maka orang yang berzakat berkewajiban memberinya upah
dari hartanya yang lain bukan dari zakat.” [12]
Syaikh
Ibnu ‘Utsaimin menerangkan pula, “Orang yang diberi zakat dan diminta untuk
membagikan kepada yang berhak menerimanya, ia tidak disebut ‘amil. Bahkan
statusnya hanyalah sebagai wakil atau orang yang diberi upah. Perbedaan antara
amil dan wakil begitu jelas. Jika harta zakat itu rusak di tangan amil, maka si
muzakki (orang yang menunaikan zakat) gugur kewajibannya. Sedangkan jika harta
zakat rusak di tangan wakil yang bertugas membagi zakat (tanpa kecerobohannya),
maka si muzakki belum gugur kewajibannya.” [13]
Berdasarkan
paparan di atas jelaslah bahwa syarat agar bisa disebut sebagai amil zakat
adalah diangkat dan diberi otoritas oleh penguasa muslim untuk mengambil zakat
dan mendistribusikannya sehingga panitia-panitia zakat yang ada di berbagai
masjid serta orang-orang yang mengangkat dirinya sebagai amil bukanlah amil
secara syar’i. Hal ini sesuai dengan istilah amil karena yang disebut amil
adalah pekerja yang dipekerjakan oleh pihak tertentu.[14]
Memiliki
otoritas untuk mengambil dan mengumpulkan zakat adalah sebuah keniscayaan bagi
amil karena amil memiliki kewajiban untuk mengambil zakat secara paksa dari
orang-orang yang menolak untuk membayar zakat.
Jadi amil zakat adalah orang yang ditunjuk oleh para ulil
amri di negeri-negeri Islam atau mendapatkan izin atau mereka dipilih oleh
lembaga yang diakui dari pemerintah atau organisasi-organisasi Islam untuk
mengurusi zakat, mengumpulkannya, membagikannya dan hal-hal yang berkaitan
dengannya.
B.
SYARAT
AMIL DAN TUGAS-TUGASNYA
Syarat-syarat yang
harus dipenuhi untuk menjadi seorang pengelola Zakat atau ‘Amil zakat
menurut Yusuf Qardhawi adalah: [15]
1. Hendaknya dia seorang Muslim.
2.
Hendaknya petugas zakat itu seorang Mukallaf.
3.
Jujur
4.
Memahami hukum-hukum
zakat.
5.
Memiliki kemampuan
untuk melaksanakan tugas
6.
Amil disyaratkan
Laki-laki.
7.
Dan yang terakhir,
Sebagian ulama mensyaratkan amil itu orang merdeka bukan seorang hamba.
Disamping Syarat-syarat di atas, menurut kami masih ada syarat lain yang
memang harus di penuhi untuk menjadi seorang Amil Zakat profesional, yakni yang
meliputi kegiatan-kegiatan yang masih bersifat inti (mendasar) dalam lembaga
amil zakat yaitu: penghimpunan, pengelolaan, pendayagunaan, dan
pendistribusian. Para ulama berselisih dalam menyangkut perincian syarat-syarat
yang harus dipenuhi oleh seorang yang diangkat sebagai amil zakat.
Syarat-syarat tersebut adalah
A. Muslim
Karena zakat ini urusan kaum muslim, maka islam menjadi syarat bagi segala
urusan mereka, dari urusan tersebut dapat dikecualikan tugas yang tidak
berkaitan dengan soal pemungutan dan pembagian zakat misalnya penjaga gedungdan
sopir. Menyikapi hal ini, Imam Ahmad tidak menetapkannya sebgai syarat dengan
alasan bahwa kata al-amilina`alaiha` bersifat umum, sehingga mencakup muslim
dan kafir, jaga harta yang diberikan kepada amil itu adalah upah kerjanya oleh
karena itu tidak ada halangan baginya untuk mengambil upah tersebut seperti
upah-upah lainnya dan dianggap sebagai toleransi yang baik., akan tetapi yang
lebih utama hendaklah segala kewajiban islam hanya ditangani oleh orang Islam.
Ibnu Qudamah berkata “Setiap pekerjaan memerlukan syarat amanah (kejujuran)
hendaknya disyaratkan islam bagi pelakunya, seperti halnya menjadi saksi.
Karena itu urusan kaum muslimin, maka kepengurusannya tidak diberikan kepada
ornag kafir. Orang yang tidak ahli zakat tidak boleh diserahi urusan zakat.
Karena kafir tidak akan dapat percaya. Umar berkata “Janganlah kalian serahkan
amanah itu kepada mereka, karena mereka telah bernuat khianat kepada Allah. ”Umar
telah menolak seorang Nasrani yang dipekerjakan oleh Abu Musa sebagai penulis
zakat. Karena zakat adalah rukun Islam yang utama.[16]
B. Akhil Baligh dan Terpercaya
Persyaratan ini disepakati oleh para ulama karena orang yang sudang baligh
dapat membedakan antara yang baik dan yang salah.
C. Petugas zakat itu hendaknya orang Jujur
Karena diberikan amanat oleh kaum muslimin, janganlah petugas zakat itu
orang yang fasik dan tidak dapat dipercaya. Ataupun berbuat sewenang-wenang
terhadap hak fakir miskin yang hanya mengikut hawa nafsunya.
D. Memahami Hukum Zakat
Para ulama mensyaratkan petugas zakat itu paham terhadap hukum zakat,
apabila ia diserahi urusan umum. Sebab ia tidak mengetahui hukum tak mungkin
mampu melaksanakan pekerjaannya tentang harta yang wajib dizakati dan tidak
wajib dizakati, urusan zakat memerlukan ijtihad terhadap masalah yang timbul
untuk diketahui hukumnya. Apabila pekerjaan itu menyangkut bagian tertentu
mengenai urusan pelaksana, maka tidak disyaratkan memiliki pengetahuan tentang
zakat kecuali sekedar yang menyangkut tugasnya.
E. Mampu melaksanakan tugas-tugas yang
dibebankan kepadanya.
Petugas zakat hendaklah memenuhi syarat untuk dapat melaksanakan tugasnya
dan sanggup memikul tugas itu.Selain itu juga amil harus memiliki kejujuran,
kekuatan, dan kemampuan untuk bekerja dan cerdas.Allah SWT berfirman:
ôMs9$s%
$yJßg1y‰÷nÎ) ÏMt/r'¯»tƒ çnöÉfø«tGó™$# ( žcÎ) uŽöyz Ç`tB |Nöyfø«tGó™$# ‘“Èqs)ø9$# ßûüÏBF{$#
ÇËÏÈ
Artinya:” sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk
bekerja (dengan kita) ialah oarang yang kuat lagi dapat dipercaya”.(
Al-Qashsh: 26). [17]
Serta firman Allah dalam Surat Yusuf ayat 55 berikut ini:
tA$s%
ÓÍ_ù=yèô_$#
4’n?tã ÈûÉî!#t“yz ÇÚö‘F{$# ( ’ÎoTÎ) îáŠÏÿym
ÒOŠÎ=tæ
ÇÎÎÈ
Artinya “ Berkata Yusuf: “jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir)”
sesungguhnya aku adalah oarang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan”.
(Yusuf :55).
F. Amil Zakat Disyaratkan Laki-Laki
Sebagian ulama’ mensyaratkan amil zakat itu harus laki-laki. Mereka tidak
membolehkan wanita dipekerjakan sebagai amil zakat, karena pekerjaan itu urusan
sedekah. Pendapat ini mengemukakan alasan kecuali perkataan Nabi SAW berikut:
لَنْ يُفْلِحُ قَوْمً وَلَوْا أَمْرَهُمْ اِمْرَاَةً
“Tidak akan berhasil suatu
kaum bila uerusan mereka diserahkan kepada perempuan.”[18]
Sebenarnya hadis tersebut menyangkut kepengurusan
soal-soal umum yang ditangani wanita sebagai pemegang pimpinan yang berhak
mengeluarkan perintah dan larangan. Sedangkan amil zakat seperti pegawai yang
sekedar pelaksana urusan zakat tidak termasuk batasan itu. Diantara para ulama’
yang memberi alasan, bahwa tidak satu riwayat pun yang menyebutkan amil zakat
yang diangkat dari kaum wanita. Namun dalam hal ini tidak dapat dijadikan
alasan, karena pada masa dulu banyak perempuan yang belum memiliki keahlian di
bidang itu. Suatu pekerjaan yang tidak dilakukan orang tidak menunjukkan
pekerjaan itu haram.
Sesungguhnya dalam masalah persyaratan amil zakat tidak
ada dalil khusus yang melarang wanita bekerja sebagai amil zakat. Memang ada
kaidah umum yang mengharuskan wanita malu dan menjauhkan dari berkerumun dan
bergaul dengan laki-laki tanpa ada kepentingan. Namun semua ini tidak mutlak
melarang perempuan menjadi amil zakat. Oleh karena itu pekerjaan sebagai amil zakat lebih baik dilakukan
oleh lelaki, kecuali dalam hal-hal tertentu seperti wanita ditugaskan
memberikan bantuan wang zakat kepada janda atau wanita yang lemah iaitu
pekerjaan yang lebih sesuai dilakukan oleh wanita daripada lelaki.
Daripada hujah-hujah tersebut, dapat dirumuskan bahawa
zakat adalah berkaitan dengan urusan agama, maka orang bukan Islam tidak boleh
dilantik sebagai amil zakat. Adapun bagi wanita Islam mereka dibolehkan untuk
menjadi amil zakat, namun demikian golongan lelaki adalah lebih diutamakan
dalam perkara ini.[19]
G. Sebagian Ulama Mensyaratkan Amil Itu Orang Merdeka bukan Seorang Hamba
Mereka mengemukakan suatu hadis riwayat Ahmad dan Bukhari. Rasulullah
bersabda:[20]
وَاسْمَعُوْاوَاَطِيْعُواوَاِنِ اسْتَعْمَلَ عَلَيْكُمْ
عَبْدً حَبَشيٌّ كَأَنَ رَاْسَهُ زَبِيْبَةٌ
“Dengarkan oleh kalian dan
taatilah. Walaupun yang memerintahkan kamu seorang budak yang rambutnya kriting
seperti kismis”.
Oleh budak pun urusan dapat diselesaikan, karenanya ia sama dengan orang
yang merdeka.
Terjadi perbedaan lagi ketika mengangkat amil zakat dari kalangan kerabat,
memang tidak ada syarat yang menyebutkan adanya pengangkatan kerabat menjadi
amil zakat. Namun di lapangna sering terjadi pengangkatan kerabat sendiri
sebagai amil zakat. Kebanyakan para Ulama’ melarang kerabat Nabi dianggap
sebagai amil zakat. Mereka adalah keluarga Bani Hasyim. Beralasan dengan hadis
Fadhal Bin Al Abbas dan Muthallib Bin Rabi’ah kepada Nabi untuk diangkat
menjadi petugas sedekah. Salah seorang dari mereka berkata: “Wahai Rasululllah,
kami datang kepadamu agar engkau perintahkan kami mengurus sedekah-sedekah ini.
Kami akan melaksanakan seperti yang dilaksanakan orang. Juga kami akan
menunaikan tugas seperti orang lain.” Nabi bersabda:[21]
إِنَّ الصَّدَقَةَ لَاتَنْبَغِيْ لِمُحَمَّدٍ
وَلَالِالِ مُحَمَّدٍ، إِنَّمَاهِيَ أَوْسَاخُ النَّاسُ. روه احمد ومسلم
“Sedekah tidak pantas diberi
kepada muhammad, juga kepada keluarga muhammad, karena zakat itu merupakan
kotoran badan manusia”.
Demikian hadis riwayat Ahmad dan Muslim. Menurut
ucapan keduanya:
لَاتَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلَالَالٍ مُحَمَّدٍ
“Tidak halal (zakat) kepada
Muhammad, dan tidak juga kepada keluarga muhammad”.
Hadis tersebut menjauhkan keluarga Nabi SAW, dan
juga lirikan terhadap sedekah dan menjaga mereka untuk memanfaatkan zakat itu.
Dari kata-kata fadhal dan muthalib yaitu “akan memanfaatkan zakat itu seperti
yang dilakukan orang.” Kata-kata itu termasuk perumpamaan, karena yang dimaksud
ialah mensucikan harta orang dan jiwa mereka. Seperti firman Allah:
تُطَهِّرُ هُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا
“Zakat itu mensucikan mereka
dan membersihkan mereka (dari kotoran bada).”
Pendukung keluarga Nabi membolehkan mengangkat
kelurga Bani Hasyim sebagai amil zakat, dan mengambilnya sebagai upah. Demikian
menurut syafi’i dan ahmad. Qadhi Abu Ya’la mengemukakan bahwa kerabat dan hamba
sahaya yang secara hukum haram mengambil zakat dibolehkan mengurusinya dan
makan dari zakat itu, karena ia hanya mengambil upahnya, bukan zakatnya. Dengan
demikian ia hanya sekedar memperoleh hasil kerjanya. Imam Kharqi berkata:
“Zakat tidak boleh diberikan kepada
keluarga Bani Hasyim, juga kepada orang kafir dan hamba sahaya, kecuali mereka
sebagai amil, maka diberikan haknya sebagai pekerja. Orang menganggap hadis
tersebut sebagai dalil untuk mengharamkan, maka maksudnya kerabat Nabi tidak
boleh mengambil upah selaku amil zakat. Adapun menjadi pelaksana urusan zakat,
sedang upahnya tidak diambil dari harta zakat, dibolehkan menurut ijma’.
Khalifah Ali r.a telah mengangkat petugas-petugas dari keluarga Bani Abbas.[22]
C.
GAJI
ATAU UPAH MINIMUM YANG BISA DITERIMA AMIL
Secara konsep dapat dipahami bahwa dengan semakin tinggi tingkat
keprofesionalan Amil akan semakin tinggi tingkat kesejahteraan para Mustahiq,
khususnya Amil, mengingat konsep Fikih secara jelas mencanangkan bahwa hak
mereka adalah 12,5% atau 1/8 dari harta terkumpul.
Ada juga beberapa Ahli Fiqh yang berbeda-beda
dalam memutuskan gaji yang diberikan kepada Amil tersebut.
Pendapat Mazhab Mâliki dan Jumhur Ulama’, yang mengatakan bahwa kadar upah
atau gaji yang diberikan kepada mereka adalah disesuaikan dengan pekerjaan atau
jabatan yang diemban yang kira-kira dengan gaji tersebut ia dapat hidup layak.
Ukuran kelayakan itu sendiri sangat relatif, tergantung pada waktu dan tempat.
Hanya saja, Abû Hanîfah membatasi pemberian gaji atau upah Amil tersebut jangan
sampai melebihi setengah dari dana yang terkumpul.
Imam Syafi’i membolehkan pengambilan upah sebesar 1/8 (seperdelapan) dari
total dana zakat yang terkumpul. Bahkan ada juga pendapat ulama sebagai bentuk
hati-hati upah amil bisa diambil 10% dari total zakat yang terkumpul.
Pelaksanaan zakat melalui amil zakat dari muzakki untuk kemudian disalurkan
pada Mustahik, menunjukkan kewajiban zakat itu bukanlah semata-mata bersifat
amal kariatif (kedermawaan) , tetapi ia juga suatu kewajiban yang juga bersifat
otoriatif (ijibari) . [23]
Berapa besar
zakat yang diberikan kepada ‘Amil? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin
menjelaskan, “Ia diberikan sebagaimana upah hasil kerja kerasnya.”
Amil tetap diberi zakat meskipun ia kaya, karena yang diberikan kepadanya
adalah imbalan kerjanya, bukan pertolongan bagi yang memmbutuhkan. Abu Daud
meriwayatkan hadis Nabi SAW yang mengatakan:[24]
لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ
إِلاَّ لِخَمْسَةٍ لِغَازٍ فِى سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ
لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ
مِسْكِينٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِينُ لِلْغَنِىِّ
“Tidak halal sedekah bagi
orang kaya kecuali dalam lima hal. Pertama, orang yang berperang di jalan
Allah. Kediua, karena jadi amil zakat. Ketiga, orang berhutang. Keempat, orang yang
membeli barang sedekah dengan hartanya. Kelima, orang yang tetangganya seorang
miskin, lau ia bersedekah kepada orang miskin tadi, maka dihadiahkan kembali
kembali kepada orang kaya itu tadi.”
D.
DASAR
HUKUM AMIL ZAKAT
1.
Al-Qur’an
Berikut ini
ayat tentang amil zakat, seperti firman Allah:
$yJ¯RÎ)
àM»s%y‰¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ
Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è%
†Îûur
É>$s%Ìh9$#
tûüÏBÌ»tóø9$#ur †Îûur
È@‹Î6y™
«!$# Èûøó$#ur È@‹Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù
šÆÏiB
«!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ
ÒO‹Å6ym
ÇÏÉÈ
Artinya
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang
miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.(Qs At- Taubah :60)[25]
Sesuai dengan
namanya, profesi utama amil zakat adalah mengurusi zakat. Jika dia memiliki
pekerjaan lain, maka dianggap pekerjaan sampingan atau sambilan yang tidak
boleh mengalahkan pekerjaan utamanya yaitu amil zakat. Karena waktu dan
potensi, serta tenaganya dicurahkan untuk mengurusi zakat tersebut, maka dia
berhak mendapatkan bagian dari zakat.
Adapun jika dia
mempunyai profesi tertentu, seperti dokter, guru, direktur perusahaan,
pengacara, pedagang, yang sehari-harinya bekerja dengan profesi tersebut,
kemudian jika ada waktu, dia ikut membantu mengurusi zakat, maka
orang seperti ini tidak dinamakan amil zakat, kecuali jika dia telah
mendapatkan tugas secara resmi dari Negara atau lembaga untuk mengurusi zakat
sesuai dengan aturan yang berlaku. Serta dalam firman Allah sebagai berikut:
õ‹è{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr&
Zps%y‰|¹ öNèdãÎdgsÜè?
NÍkŽÏj.t“è?ur
$pkÍ5
Èe@|¹ur
öNÎgø‹n=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y™ öNçl°; 3 ª!$#ur ìì‹ÏJy™
íOŠÎ=tæ
ÇÊÉÌÈ
Artinya
”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan
dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi)
ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha
mengetahui.(QS At-Taubah:103).[26]
Konteks
perintah ayat ini, Khudz min amwalihim shadaqatan (ambillah sedekah/zakat dari
sebagian harta mereka), bersifat memaksa, dan perintah tersebut ditujukan
kepada Nabi saw. dalam kapasitas baginda sebagai kepala negara Islam di
Madinah. Tradisi ini kemudian dilanjutkan oleh para khalifah sepeninggal
beliau.[27]
2.
Hadis
Nabi Muhammad SAW
Amil zakat ini harus diangkat secara resmi oleh Negara, organisasi,
lembaga, yayasan. Tidak boleh sembarang bekerja secara serabutan dan tanpa
pengawasan. Dasar pengangkatan amil zakat ini adalah hadits Abu Humaid
as-Sa’idi :[28]
عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ الْأَزْدِ
يُقَالُ لَهُ ابْنُ الْأُتْبِيَّةِ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ هَذَا
لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي قَالَ فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ
بَيْتِ أُمِّهِ فَيَنْظُرَ يُهْدَى لَهُ أَمْ لَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا
يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ
عَلَى رَقَبَتِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ
أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ثُمَّ رَفَعَ بِيَدِهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَةَ إِبْطَيْهِ
اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ ثَلَاثًا
“Dari Abu Humaid as-Sa'idi radhiyallahu 'anhu
berkata : Nabi shallallahu a’laihi wasallam memperkerjakan seorang laki-laki
dari suku al-Azdi yang bernama Ibnu Lutbiah sebagai pemungut zakat. Ketika
datang dari tugasnya, dia berkata: "Ini untuk kalian sebagai zakat dan ini
dihadiahkan untukku". Beliau bersabda : "Cobalah dia duduk saja di
rumah ayahnya atau ibunya, dan menunggu apakah akan ada yang memberikan
kepadanya hadiah? Dan demi Dzat yag jiwaku di tangan-Nya, tidak seorangpun yang
mengambil sesuatu dari zakat ini, kecuali dia akan datang pada hari qiyamat
dengan dipikulkan di atas lehernya berupa unta yang berteriak, atau sapi yang
melembuh atau kambing yang mengembik". Kemudian beliau mengangkat
tangan-nya, sehingga terlihat oleh kami ketiak beliau yang putih dan
(berkata,): "Ya Allah bukan kah aku sudah sampaikan, bukankah aku sudah
sampaikan", sebanyak tiga kali.“
(Hadist Shahih Riwayat Bukhari dan Muslim).
Kegiatan menghimpun zakat, jika kita membaca
sejarah Islam, merupakan kegiatan atau usaha amilin dalam menghimpun zakat
dengan menjemput atau mengambil dari tempat amilin. Selain mengambil zakat,
para amilin yang bertugas mengambil zakat juga mesti mendoakan orang-orang yang
mengeluarkan zakat. Dalam hadits riwayat Mutafaq ‘Alaih, ‘Abdullah Bin Abi
‘Aufa berkata, Rasulallah shallallahu 'alaihi wa sallam, ketika
datang kepadanya salah satu kaum yang membayar zakat, beliau
mendoakannya: “allahumma shalli ‘alaihim” ya Allah berikanlah
shalawat (kesejahteraan) kepada mereka!(Ibn Hajar al-Atsqalany, Ibid.,
hlm. 124)
Selain itu, para pemungut zakat juga
berkewajiban untuk berusaha mengingatkan umat untuk membayar zakat. Hal ini
terjadi seperti yang dilakukan Rasulallah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada
Mu’adz tatkala mengutusnya ke suatu negeri. [29]
عن انس قال: اتى رجل من بنى تميم الى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال: حسبي
يارسول الله اذا اديت الزكاة الي رسولك فقد برئت منها الي الله ورسولك؟ فقال رسول
الله صلي الله عليه وسلم “نعم” اذا اديتها الي رسولي فقد برئت منها فلك
اجرها واثمها علي من بدلها (رواه احمد
Riwayat dari anas. R.A ia berkata: Datang seseorang dari bani Tamim kepada
Rasululllah SAW, seraya berkata: Apakah cukup bagiku ya Rasulullah jika aku
tunaikan zakat kepada utusanmu sehingga aku sudah terbebas dari kewajiban zakat
Allah dan Raulullah ?. Rasulullah SAW bersabda : Ya, Apabila kamu tunaikan
zakat kamu kepada utusanku maka kamu sudah terbebas dari kewajiban zakat
tersebut, kamu berhak mendapatkan pahalanya, dan dosanya akan kembali kepada
orang-orang yang menukar zakat tersebut. (Hadits Riwayat Imam Ahmad)
Kata خذ fi’il amr yang berarti
“Ambillah” mengindikasikan adanya perintah kepada seseorang untuk mengambil
zakat dari orang-orang tertentu (yang mampu), dengan kata lain harus ada
petugas yang mengumpulkan zakat tersebut dari para muzakki (yang wajib zakat),
sekalipun tanpa diambilpun muzakki harus mengeluarkan zakat yang memang
kewajibannya.
Sebelum dilakukan pemungutan zakat, amil sedapat mungkin telah melkukan
inventarisasi atau jenis-jenis kekayaan masyarakat yang dapat dijadikan sumber
zakat, sensus wajib zakat (Muzakki), ddan orang-orang yang berhak mnerima zakat
(Mustahiq), cara pemungutan zakat, cara penyimpanannya, melkaukan pertimabnagan
antara setempat yang ada. Dalam menentukan pembagian zakat kepada para
mustahiq, sudah dikaji kemungkinan-kemungkinanyang terjadi, termasuk sektor-
sektor yang paling mendesak. Baik yang jangka pendek maupun jangka panjang,
sehingga dalam pelaksanaannya tidak terjadi penyimpangan. Jika pengumpulan
zakat yang dilakukan oleh amil tidak memenuhi kebutuhan, Islam memberikan
kesempatan untuk mengadakan pungutan
tambahan dari masyarakat, selain zakat juga dapat melalui pajak, hal in berdasarkan hadis Nabi
Muhammmad SAW :[30]
اَنَّ فىِ اْلمَالِ حَقًّا سِوَى الزَّكاَةِ
“Sesungguhnya di dalam
harta kekayaan itu ada hak selain zakat (HR Daruquthni.
Dengan ini bisa dikatakan bahwa amil itu tiak hanya dalam bidang zakat saja
melainkan bisa untuk amil pajak atau pungutan yang lainnya yang diperlukan oleh
masyarakat melaui amil yang diprakarsai pemerintah setempat.
Pemahaman ini diperkuat dengan beberapa riwayat hadits maupun praktek yang
dilakukan oleh sahabat-sahabat Nabi, diantaranya :
a. Ketika Nabi mengutus Mu’adz bin Jabal, ia
berpesan tentang zakat dengan Sabdanya “(Zakat itu diambil dari orang-orang
kaya dan disalurkan kepada orang-orang miskin)
b. Abu Bakar al-Shiddiq dan Umar bin Khattab
melakukan praktek yang sama dengan masa Rasulullah, zakat itu diambil oleh
petugas (amil zakat) lalu disalurkan oleh petugas kepada Mustahik, baru pada
masa Utsman zakat diserahkan sendiri kepada muzakki untuk di distribusikan
langsung kepada mustahik. [31]
E.
PANDANGAN
PARA ULAMA’ TENTANG AMIL ZAKAT
Berikut beberapa pendapat ulama’ tentang amil zakat :[32]
1.
Yang di jadikan pilihan dalam mazhab Syafi’I, zakat
boleh disalurkan melalli amil zakat yang dibentuk pemerintah (imam), apalagi
jika pemerintahan tersebut adil kepada rakyatnya.
2.
Menurut mazhab Hambali yang paling baik menyalukan
zakat dilakukan sendiri oleh muzakki, namun jika tetap ingin melalui badan amil
zakat tetap boleh dan sah.
3.
Menurut Hanabillah, di sunnatkan para Muzakki
menyerahkan zakatnya sendiri, dengan demikian yakin betul ia, bahwa zakatnya
sampai kepada mustahiknya, tetapi sekirnya yang menyerahkannya kepada
pememrintah, di perbolehkan juga ( jaiz).
4.
Malikiyah ada
mempunyai ketentuan lain, yaitu apabila imam itu adil (ingat, amil adalah
aparat dari pada imam sama dengan pemerintah), di serahkan kepada imam dan
sekirnaya tidak adil, dapat di serahkan sendiri kepada mustahiknya.[33]
5.
Mengomentari pendapat-pendapat tersebut Yusuf Qardawi
(1996: 994) berpendapat bahwa pendapat Imam Malik dan Imam Hambali adalah
pendapat yang lebih hati-hati. Ia menambahkan bahwa boleh-boleh saja pemerintah
memungut zakat ini dari masyarakat pada pertengahan bulan Ramadhan jika hal itu
dimaksudkan untuk antisipasi tidak meratanya distribusi zakat fitrah kepada
para mustahiq karena minimnya waktu yang ada.
Amil memainkan peranan dalam mengurus dana zakat untuk memberi
hasil yang maksimum untuk memastikan terbentuknya tamadun ummah khususnya di
kalangan asnaf. Kesan zakat adalah ke arah mencapai
pembasmian kemiskinan, peningkatan perkembangan ekonomi dan peningkatan kualiti
hidup asnaf (Mannan; 2003, Wess; 2002 and Hairunnizam et. al, 2004; Hassan
& Khan 2007) dari berbagai aspek yaitu pembangunan insan, pendidikan,
kesehatan dan yang lain yaitu secara holistik yang menempati ciri-ciri masyarakat.
Amil juga memainkan peranan dalam mengatasi masalah tingkahlaku asnaf yang
ingin terus mendapat bantuan zakat atau mempunyai cita-cita untuk membuat
perubahan hidup mereka melalui bantuan modal menjadi usahawan atau pendekatan
lain bagi meningkatkan taraf hidup mereka.[34]
Selain itu juga terjadi perbedaan apakah zakat itu diberikan
langsung kepada muzakki atau diberikan dulu kepada amil zakat. Al-Ahnaf dan Sufyan as-Saury berpendapat bahwa si pemilik harta lebih
berhak memilih ashnaf mana yang akan diberikan zakat. Sementara Imam Syafi’i
berpendapat bahwa kedelapan asnaf itu berserikat dalam harta, karena itu
masing-masing mempunyai hak yang sama, tidak boleh ada yang tertinggal. (Mahmud
Aziz Siregar [1999], hlm. 83) Jika kita mengambil pemahaman dari kedua pendapat
itu, jelas bahwa dalam hal kedudukan lembaga amil zakat dalam Islam, para ulama
memiliki pandangan-pandangan yang berbeda.
Al-Ahnaf dan Sufyan as-Saury menerangkan bahwa zakat lebih baik disalurkan
oleh muzaki sehingga pemilihan ashnaf menjadi hak bagi si muzaki. Sementara
pendapat Syafi’i, semua ashnaf tidak boleh satu pun tertinggal.
Dengan kata lain, dikarenakan dalam ashnaf terdapat amilin,
zakat mesti dihimpun dan diurus oleh amilin sehingga bagian amilin menjadi
tersalurkan.[35]
Terjadinya permasalahan seperti ini lantaran secara nash sendiri
tidak ada ayat atau hadits yang secara eksplisit menyatakan harus, tidak boleh
atau sunatnya hukum mengadakan amil dalam zakat.
Pada zaman Rasulallah shallallahu 'alaihi wasallam, zakat
merupakan harta yang dianjurkan untuk diambil oleh para shahabat yang
diutusnya. Rasulallah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus
para wakilnya untuk mengumpulkan zakat dari orang kaya dan membagikannya kepada
para mustahiq. Pada zaman Abu Bakar dan Umar Bin Khattab pun demikian, harta
zakat, baik itu yang sifatnya dzahir (tanaman, buah-buahan,
dan ternak) maupun harta bathin (harta emas, perak, perniagaan
dan harta galian), semuanya mesti dihimpun dan dibagikan oleh amilin.[36]
Baru pada zaman khalifah Utsman,
meskipun awalnya mengikuti jejak orang-orang sebelumnya, dikarenakan
melimpahnya harta bathin ketimbang harta dzahir disamping banyaknya kaum
muslimin yang gelisah dikala diadakan pemeriksaan serta pengawasan terhadap
hartanya, keputusan untuk menyerahkan wewenang pelaksanaan zakat dari harta
bathin kepada para muzaki pun diberlakukan. Dari semenjak ini tumbuhlah
berbagai pemahaman dan pandangan mengenai keharusan zakat dikelola oleh amilin
atau individu atau sebagian harta oleh individu dan sebagiannya harus oleh amilin.
Yang jelas dari permasalahan ini, kita dapat menilai kalau dalam penetapan
masalah amilin terdapat lahan bagi para fuqaha juga cendikiawan Islam untuk
berijtihad seperti yang telah dilakukan oleh shahabat dan Khulafa ar-Rasyidin,
Utsman Bin Affan. Jika ibadah yang kita lakukan merasa lebih baik untuk
disalurkan langsung oleh kita kepada mustahiqnya, dikarenakan situasi dan
kondisi yang tidak memungkinkan atau terancamnya keamanan ibadah zakat, maka
hal itu diperbolehkan. Namun jika terdapat umara (pemimpin atau ulama) yang
dapat dipercaya dan mentaati umara itu lebih utama, di samping
terdapatnya kelebihan-kelebihan nilai yang dimiliki zakat jika disalurkan lewat
amilin, maka tentu zakat lebih baik disalurkan lewat amilin. Sementara dalam
teknis penghitungan jumlah harta serta zakatnya sendiri, banyak kebijakan dari
para lembaga amilin yang memperbolehkan oleh muzaki sendiri atau dikerjakan
oleh amilin.
Ketika Amil Zakat ini tidak ada, karena ketiadaan mandat yang
diberikan oleh Imam/Khalifah (kepala negara) kepada orang-orang tertentu, maka
yang ada tinggal: orang yang wajib berzakat (muzakki) dan orang yang berhak
menerima zakat (mustahiq). Dalam konteks seperti
ini, muzakki bisa saja membayarkan zakatnya
langsung kepada mustahiq, tanpa melalui Amil, karena
memang Amil-nya tidak ada. Namun, ia bisa juga mewakilkan kepada
orang-orang tertentu untuk mendistribusikan zakatnya kepada paramustahiq. Hanya saja, status wakalah orang
yang wajib mengeluarkan zakat (muzakki) kepada orang-orang ini
berbeda dengan status wakalah Imam/Khalifah kepada ‘Amil
Zakat. Wakalah Imam/Khalifah meliputi wakalah untuk
mengambil dengan paksa dari muzakki dan mendistribusikannya kepada yang
berhak (mustahiq).
Adapun wakalah muzakki hanyalah wakalah untuk mendistribusikan zakat sesuai
dengan amanah yang diberikan oleh yang bersangkutan.
Harus dicatat, bahwa frasa ‘Amilina ‘alayhâ (petugas yang ditugaskan untuk
zakat) merupakan sifat mufhimah (sifat yang memberikan
makna/pengertian tertentu). Dalam konteks ashnaf (kelompok penerima zakat),
orang tersebut diberi bagian dari zakat, karena predikatnya sebagai petugas
yang ditugasi oleh Imam/Khalifah untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
Predikat tersebut juga bisa dijadikan sebagai ‘illat hukum, yang menentukan siapa
saja yang berhak mendapatkan bagian zakat atas nama Amil.
Karena predikat tersebut tidak melekat pada orang/lembaga lain, seperti LAZ
atau wakil dari muzakki, maka bagian zakat atas
nama ‘Amil tersebut tentu tidak berhak
diberikan kepadanya. Selain itu, zakat adalah ibadah, yang ketentuannya
dinyatakan oleh nas, sehingga tidak boleh ditarik melebihi apa yang ditentukan
oleh nas itu sendiri.
Adapun tentang besaran zakat yang diberikan kepada Amil, para ulama
berselisih pendapat. Imam Mujahid dan Imam asy-Syafi’i menyatakan, bahwa mereka
boleh mengambil bagian dari zakat dalam bentuk nilai (ats-tsaman).
Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya menyatakan, bahwa besarannya disesuaikan
dengan kadar upah pekerjaan mereka. Imam Malik menyatakan, bahwa mereka akan
diberi imbalan dari Baitulmal (maksudnya, bukan bagian dari zakat) sesuai
dengan kadar upah mereka. Namun, pendapat yang terakhir ini dibantah oleh Imam
asy-Syaukani. Beliau menyatakan, kalau Allah telah memberitahukan bahwa mereka
berhak mendapatkan bagian dari zakat tersebut, mengapa mereka tidak boleh
mendapatkannya, dan harus diberi dengan harta yang lain.
Para fuqaha` sepakat bahwa amil zakat
adalah orang-orang yang ditunjuk oleh pemimpin untuk mengumpulkan zakat dari
para muzakki, bahkan jumhur dari mereka memperlebar makna amil zakat sehingga
ia mencakup tugas membagikan dan mendistribusikannya, hal ini sesuai dengan
petunjuk kata amil dan tujuan dari zakat, yaitu mengambilnya dari muzakki dan
menyampaikannya kepada yang berhak dan membuat mereka berkecukupan dengannya.
Al-Mawardi berkata tentang masalah
ini, “Pos ketiga adalah pos amil zakat, mereka terdiri dari dua golongan.
Pertama: orang-orang yang ditugaskan untuk mengambil dan mengumpulkannya.
Kedua: orang-orang yang bertugas membagi dan mendistribusikannya mencakup
penanggung jawab dan petugas lapangan, instruktur dan pelaksana.” (Al-Ahkam
as-Sulthaniyah hal. 157).
DAFTAR PUSTAKA
Qardhawi, Yusuf. 2000. Fiqh al-Zakat. Bairut : Muasasah al
Risalah.
Saleh, Hasan. 2008. Kajian Fiqh Nabawi Dan Fiqh Kontemporer.
Jakarta: Rajawali Press.
Sabiq, Sayyid. 1968. Fiqh Sunnah. Kuwait : Daar El Bayan.
Al-Qurthubi, Al-Jâmi’
li Ahkâm al-Qur’ân, ed.
Ahmad ‘Abd al’-Alim al-Barduni, Dar as-Sya’b, Kaero, cet. II, 1372 H/,
VIII/177.
Asy-Syaukani, Faydh al-Qadîr, Dar al-Fikr, Beirut, t.t.,
II/372
Hafidhuddin, Didin. 2002. Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta :
Gema Insani
Ath-Thabari, Tafsîr
ath-Thabari, Dar
al-Fikr, Beirut, 1405 H, X/160.
Santoso,
Fattah dkk. 2004. Studi Islam 3. Surakarta : Lembaga Studi Islam
Al-Mawardi, Al-Iqnâ’, t.t., I/71
Tidak ada komentar:
Posting Komentar