Jumat, 24 Juni 2016

Sejarah Berdirinya Panti Asuhan Yatim Piatu & Terlantar Nahdlatul Ulama Kota Probolinggo



Sejarah Singkat Panti Asuhan Nahdlatul Ulama’ Kota Probolinggo

Bapak Su'udi
Panti Asuhan Yatim Piatu & Terlantar Nahdlatul Ulama  (PAYPT_NU) mulai dirintis pada tahun 1980-an oleh Bapak Su’udi  dan Ibu Musifa.  Gagasan untuk mendirikan Panti Asuhan itu adalah dari istri beliau Ibu Musifa. Karena istri beliau sendiri adalah anak yatim piatu. Bermula dari mengasuh anak-anak dari saudara-saudara sendiri  yang kurang mampu, anak-anak dari keluarga tetangga sekitar di rumah kontrakan beliau di Jalan Pahlawan Kota Probolinggo. Dengan kegigihan beliau hingga lambat laun dengan semakin dikenalnya PAYPT_NU, pengasuh mulai menerima anak-anak terlantar yang tidak ada hubungan keluarga atau kekerabatan.
Kenapa dinamakan Panti Asuhan Yatim Piatu & Terlantar Nahdlatul Ulama  (PAYPT_NU), hal ini dikarenakan karena Bapak Su’udi adalah termasuk salah satu Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Probolinggo yang pada waktu itu beliau menjabat sebagai bendahara NU. Atas kerja sama tersebut sehingga terbentuklah nama Panti Asuhan Nahdlatul Ulama.

Panti Asuhan yang baru, setelah direhab
Tanah Panti Asuhan Yatim Piatu dan Terlantar Nahdlatul Ulama’ Kota Probolinggo adalah tanah wakaf dari keluarga almarhum H. Oesman Barakbah dengan luas tanah sekitar  +  1.600 M2
Panti Asuhan Yatim Piatu Yang lama, sebelum Direhab
Gedung aula panti asuhan NU, yang saat ini telah direnovasi dengan sedikit penambahan ke depan , semula bernama Balai Islamiyah. Gedung ini milik putra putri Habib Oesman Barakbah Rahmatullah Alaih. Gedung tersebut kemudian dijual kepada NU seharga Rp 25.000.000 dengan kesepakatan NU diminta membayar uang muka separuh harga penjualan, sejumlah Rp 12.500.000. Untuk membayar dana awal pembelian gedung, NU kemudian mencari dana dengan berbagai cara antara lain dengan mengedarkan kwitansi infaq kepada warga. Kegiatan tersebut hanya berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 7.000.000. Uang yang terkumpul diserahkan kepada pemilik tanah sehingga kekurangan uang pembelian tersebut sejumlah Rp 18.000.000. Akhirnya sisa kekurangan pembelian itu oleh pemilik tanah diinfaqkan untuk NU, darul aytam dan pendidikan. Begitulah menurut keterangan Almarhum Bapak Suudi yang waktu itu menjabat sebagai bendahara NU serta yang menyerahkan uang dan menerima sertifikat bersama Bapak KH Masyhud, ketua NU pada waktu itu
Asrama Putra
Selanjutnya gedung tersebut difungsikan sebagai kantor NU dengan tambahan bangunan musholla, dibiayai oleh seorang Kyai yang dikenal dengan sebutan Kyai Minu dari Kalikajar Paiton. Saat itu kepengurusan NU diisi oleh Almaghfurlah KH Hasan Saiful Rijal sebagai Rois Syuriah dan Mas Umar Arif sebagai Ketua Tanfidziah. Pada tanggal 11 Desember 1987 NU Cabang Probolinggo (waktu itu belum pembagian wilayah Kota dan Kabupaten) mengadakan rapat yang salah satu poinnya adalah membentuk panti asuhan. Salah seorang inisiator dan yang sangat mendorong gagasan tersebut adalah wakil Rois Syuriah KH Abdullah Kamil. Tepat keesokan harinya yakni tanggal 12 Desember 1987 beliau pulang ke Rahmatullah. Oleh karenanya selanjutnya biaya pendidikan putra putrinya dibantu dari panti asuhan NU.
Asrama Putri Lantai 1
Rapat tersebut juga menetapkan panitia pembangunan panti, dan menunjuk Bapak Su’udi yang waktu itu menjabat bendahara NU, juga merangkap sebagai bendahara pembangunan. Amanah tersebut membuat beliau sangat gigih mencari dana ke mana-mana dengan cara-cara yang unik pula. Salah satunya adalah dengan cara hutang genteng kepada H. Bahri Belu’uran Sampang Madura yang pada akhirnya disodaqohkan. Bahkan demi memperjuangkan berdirinyan Panti Asuhan NU, beliau rela menanggalkan usahanya sebagai pemborong dan menjual peralatan dan perabotan rumah keluarganya sendiri. Dengan kegigihan beliau, maka terwujudlah gedung panti asuhan yang kemudian diresmikan oleh ketua umum PBNU KH Abdurrahman Wahid pada tanggal 5 Agustus 1988.
Asrama Putri Lantai 2
Akan tetapi, merintis panti asuhan ini memang tidak semudah yang dibayangkan. Kesulitan yang dihadapi baik ketika mencari calon anak asuh berikut juga donatur yang akan membiayai keberlangsungan panti asuhan ini. Disitulah kemudian terlihat kegigihan Bapak Su’di dalam memperjuangkan panti asuhan tersebut. Setiap hari beliau berkeliling untuk mencari donasi untuk menghidupi anak asuh. Semua orang beliau datangi bahkan sanak familinya sendiri. Bahkan pada waktu tertentu, beliau menjual tanah kavling yang sudah siap dibangun di daerah Kentangan. Beliau juga menjual harta warisan dari ibunya berupa sawah dan rumah di daerah Ketompen-Genggong.
Mushollah Putri
Dengan seiring berjalannya waktu perkembangan panti asuan bertambah pesat. Hingga saat ini terhitung sudah ada 7 anak asuh yang telah menyelesaikan pendidikan Strata Satu (S1) di antaranya lulusan Universitas Panca Marga Probolinggo sebanyak 6 orang dan 1 orang lulus dari IANJ. Untuk perkembangan pembangunanan gedung putri yang semula hanya berlantai satu, kemudian pada tahun 2008 dibangun lantai 2 (dua) 4 lokal, bantuan dari Gubernur Jawa Timur saat itu yakni Bpk Imam Utomo melalui Bpk H. Holili Mugi, SH yang pada saat itu beliau adalah seorang anggota DPRD Jawa Timur dengan total bantuan sebesar Rp 400.000.000 dan rehab kamar putra lantai 1 beserta aula bantuan dari Pemerintah Kota Probolinggo sebesar Rp. 100.000.000. Sehingga Gedung yang dimiliki saat ini meliputi :
·      4 lokal asrama putri Lt2 ( lengkap kamar mandi ), 1 lokal R makan putri dan jemuran,1 lokal musholla putri, 1 lokal dapur, 4 kamar mandi.
·      2 lokal asrama putra, 1 lokal Lt 2 ( Lt1 asrama putra, Lt1 kamar Ustad ) 1 lokal    musholla putra, 1 lokal ruang makan putra, 4 kamar mandi
·      1 lokal gedung Aula ukuran 10 x 28 m2
·      1 Lokal Ruang Pengasuh
Demikian sejarah singkat berdirinya Panti Asuhan Nahdlatul Ulama’ Kota Probolinggo, dan kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah banyak membantunya.(Yus)

    Probolinggo, …Mei 2016
 






Minggu, 19 Juni 2016

SYARAT PENGURUS PANTI ASUHAN MEMAKAI UANG PANTI


PERTANYAAN

Zanzanti Yanti Andeslo > Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB (PISS-KTB)


assalamu'alaikum

apabila sepasang (suami istri )
seorang suami mengurus panti asuhan anak yatim piatu dan mengelola uang nya dr para dermawan ..
apabila si suami tdk bekerja hanya mengurus panti
pertanyaan.
Boleh kan si suami ini mengambil dan memakai uang panti untuk menafkahi istri n anaknya ?

JAWABAN

Kumbang Gurun

Yayasan yatim piatu suatu wadah yg menampung dana untuk disalurkan  kepada  " anak yatim " ,
pada dasar si anak yatim ini tidak memiliki harta pusaka peninggalan orang tuanya " dia hanya mengandal pemberian orang lain yg dikelola oleh yayasan " menggunakan jasa para pengurusnya ".

Sementara yg dijelaskan dalam Al Qur'an " si anak yatim tersebut memiliki harta pusaka peninggalan orang tuanya " pada dasarnya si anak yatim ini bukan anak yg pakir (kaya) hanya belum mampu menggunakan harta dg cara yg baik
maka orang yang mengurus anak yatim beserta hartanya " diperbolehkan " mengambil harta anak yatim hanya sekedarnya (hal2 yg pokok ).

dalam hukum perbandingan " pengurus yayasan " lebih banyak jasanya , karna berusaha mengumpulkan dana

Mas Hamzah

Allah berfirman dalam surat an nisa' ayat 6

وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِف
ْ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ وَكَفَى بِاللَّهِ حَسِيبًا

Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).

yang perlu diperhatikan adalah pada firman Allah :

وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ

Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut.

Tafsir Ibnu Katsir

قَالَ الْفُقَهَاءُ : لَهُ أَنْ يَأْكُلَ أَقَلَّ الْأَمْرَيْنِ : أُجْرَةَ مِثْلِهِ أَوْ قَدَرَ حَاجَتِهِ . وَاخْتَلَفُوا : هَلْ يَرُدُّ إِذَا أَيْسَرَ ، عَلَى قَوْلَيْنِ : أَحَدُهُمَا : لَا; لِأَنَّهُ أَكَلَ بِأُجْرَةِ عَمَلِهِ وَكَانَ فَقِيرًا . وَهَذَا هُوَ الصَّحِيحُ عِنْدَ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ; لِأَنَّ الْآيَةَ أَبَاحَتِ الْأَكْلَ مِنْ غَيْرِ بَدَلٍ . وَقَدْ قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ :

حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ ، حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ جَدِّهِ : أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : لَيْسَ لِي مَالٌ ، وَلِي يَتِيمٌ ؟ فَقَالَ : " كُلْ مِنْ مَالِ يَتِيمِكَ غَيْرَ مُسْرِفٍ وَلَا مُبَذِّرٍ وَلَا مُتَأَثِّلٍ مَالَا وَمِنْ غَيْرِ أَنْ تَقِيَ مَالَكَ - أَوْ قَالَ : تَفْدِيَ مَالَكَ - بِمَالِهِ " شَكَّ حُسَيْنٌ .

وَقَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ : حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ الْأَشَجُّ ، حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ ، حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ الْمُكْتِبُ ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ جَدِّهِ قَالَ : جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : إِنَّ عِنْدِي يَتِيمًا عِنْدَهُ مَالٌ - وَلَيْسَ عِنْدَهُ شَيْءٌ مَا - آكُلُ مِنْ مَالِهِ ؟ قَالَ : " بِالْمَعْرُوفِ غَيْرَ مُسْرِفٍ " .

وَرَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ ، وَالنَّسَائِيُّ ، وَابْنُ مَاجَهْ مِنْ حَدِيثِ حُسَيْنٍ الْمُعَلِّمِ بِهِ .

ulama' ahli fiqih berkata : bagi pengurus anak yatim boleh memakan harta anak yatim lebih sedikit daripada dua perkara :
1. ujroh mitsil/ upahnya.
2. sekedar kebutuhannya.

Dan ulama' fiqih berbeda pendapat ttg , apakah jika pengurusnya kaya maka mengembalikan harta anak yatim yg telah dimakannya ?
Ini ada dua pendapat, salah satunya adalah tidak mengembalikanya karena dia memakan upah dari kerjanya dan sebelumnya dia adalah faqir.
ini adalah pendapat yg benar menurut ashab syafi'i, sebab ayat tsb membolehkan memakan harta anak yatim tanpa menggantinya.

imam ahmad bekata : telah menceritakan kpd kami abdul wahhab, telah menceritakan kpd kami husain, dari amr bin syu'aib dari ayahnya dari kakeknya sesungguhnya seorang lelaki bertanya kpd Rasululloh shollallohu alaihi wasallam : " aku tdk punya harta dan ditempatku ada anak yatim."
Rasul bersabda : " makanlah dari harta anak yatimmu tanpa berlebihan dan tanpa menghambur hamburkan ....ila akhirihi.

Tafsir Qurthuby

ففي صحيح مسلم ، عن عائشة في قوله تعالى : ومن كان فقيرا فليأكل بالمعروف قالت : نزلت في ولي اليتيم الذي يقوم عليه ويصلحه إذا كان محتاجا جاز أن يأكل منه . في رواية : بقدر ماله بالمعروف .

Dalam kitab sh0hih muslim dari aisyah penjelasan ttg firman Allah : " dan barang siapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut." aisyah berkata : " ayat ini turun berkenaan dengan wali anak yatim yg mengurusinya, jika dia butuh maka boleh memakan darinya."
dalam riwayat yg lain : " boleh memakan sekedar hartanya menurut yg patut."
sedangkan pendapat yg kedua yg disebutkan oleh imam ibnu katsir adalah : " mengembalikan harta anak yatim yg telah dimakannya, karena kebolehan memakan harta anak yatim tsb adalah karena hajat, maka gantinya dikembalikan , atau dalam kata lain dicatat sebagai hutangnya."

والثاني : نعم; لأن مال اليتيم على الحظر ، وإنما أبيح للحاجة ، فيرد بدله كأكل مال الغير للمضطر عند الحاجة . وقد قال أبو بكر ابن أبي الدنيا : حدثنا ابن خيثمة ، حدثنا وكيع ، عن سفيان وإسرائيل ، عن أبي إسحاق ، عن حارثة بن مضرب قال : قال عمر [ بن الخطاب ] رضي الله عنه : إنى أنزلت نفسي من هذا المال بمنزلة والي اليتيم ، إن استغنيت استعففت ، وإن احتجت استقرضت ، [ ص: 218 ] فإذا أيسرت قضيت .

طريق أخرى : قال سعيد بن منصور : حدثنا أبو الأحوص ، عن أبي إسحاق ، عن البراء قال : قال لي عمر ، رضي الله عنه : إني أنزلت نفسي من مال الله بمنزلة والي اليتيم ، إن احتجت أخذت منه ، فإذا أيسرت رددته ، وإن استغنيت استعففت .

إسناد صحيح وروى البيهقي عن ابن عباس نحو ذلك . وهكذا رواه ابن أبي حاتم من طريق علي بن أبي طلحة ، عن ابن عباس في قوله : ( ومن كان فقيرا فليأكل بالمعروف ) يعني : القرض . قال : وروي عن عبيدة ، وأبي العالية ، وأبي وائل ، وسعيد بن جبير - في إحدى الروايات - ومجاهد ، والضحاك ، والسدي نحو ذلك . وروي من طريق السدي ، عن عكرمة ، عن ابن عباس في قوله : ( فليأكل بالمعروف ) قال : يأكل بثلاث أصابع .

ثم قال : حدثنا أحمد بن سنان ، حدثنا ابن مهدي ، حدثنا سفيان ، عن الحكم ، عن مقسم ، عن ابن عباس : ( ومن كان فقيرا فليأكل بالمعروف ) قال : يأكل من ماله ، يقوت على يتيمه حتى لا يحتاج إلى مال اليتيم . قال : وروي عن مجاهد وميمون بن مهران في إحدى الروايات والحكم نحو ذلك .

وقال عامر الشعبي : لا يأكل منه إلا أن يضطر إليه ، كما يضطر إلى [ أكل ] الميتة ، فإن أكل منه قضاه . رواه ابن أبي حاتم .

sebagian ulama' berpendapat bahwa yg dimaksud dengan " ma'ruf" dalam ayat tsb adalah makanan yg bisa menutupi rasa laparnya dan pakaian utk menutupi auratnya.
tapi pakaia disini bukan pakaian dari katun bukan pula perhiasan.

Tafsit Thobay

وقال آخرون : بل"المعروف" في ذلك : أن يأكل ما يسد جوعه ، ويلبس ما وارى العورة .

ذكر من قال ذلك :

8626 - حدثني يعقوب بن إبراهيم قال : حدثنا هشيم قال : أخبرنا مغيرة ، عن إبراهيم قال : إن المعروف ليس بلبس الكتان ولا الحلل ، ولكن ما سد الجوع ووارى العورة .

8627 - حدثنا ابن بشار قال : حدثنا عبد الرحمن قال : حدثنا سفيان ، عن مغيرة ، عن إبراهيم قال : كان يقال : ليس المعروف بلبس الكتان والحلل ، ولكن المعروف ما سد الجوع ووارى العورة .

8628 - حدثنا الحسن بن يحيى قال : أخبرنا عبد الرزاق قال : أخبرنا الثوري ، عن مغيرة ، عن إبراهيم نحوه .

8629 - حدثنا علي بن سهل قال حدثنا الوليد بن مسلم قال : حدثنا أبو معبد قال : سئل مكحول عن والي اليتيم ، ما أكله بالمعروف إذا كان فقيرا؟ قال : يده مع يده . قيل له : فالكسوة؟ قال : يلبس من ثيابه ، فأما أن يتخذ من ماله مالا لنفسه فلا .

8630 - حدثنا أبو كريب قال : حدثنا الأشجعي ، عن سفيان ، عن مغيرة ، عن إبراهيم في قوله : " فليأكل بالمعروف " ، قال : ما سد الجوع ووارى [ ص: 588 ] العورة . أما إنه ليس لبوس الكتان والحلل .

wallohu a'lam.


Ghufron Bkl

Pengurus panti asuhan boleh mengambil bagian/ uangnya dan tidak wajib menggantinya bila memenuhi syarat :

1. harus faqir
2. tdk bisa bekerja krn kesibukannya mengurus panti asuhan tsb.
3. kadar yg di ambil harus yg paling kecilnya antara nafaqoh dan upah standar/ujroh mitsil :

سألة: الجزء الخامس التحليل الموضوعي [ ص: 186 ] ( فرع ) ليس للولي أخذ شيء من مال موليه إن كان غنيا مطلقا فإن كان فقيرا وانقطع بسببه عن كسبه أخذ قدر نفقته عند الرافعي ورجح المصنف أنه يأخذ الأقل منها ومن أجرة مثله وإذا أيسر لم يلزمه بدل ما أخذه . قال الإسنوي هذا في وصي أو أمين أما أب أو جد فيأخذ قدر كفايته اتفاقا سواء الصحيح وغيره واعترض بأنه إن كان مكتسبا لا تجب نفقته ويرد بأن المعتمد أنه لا يكلف الكسب فإن فرض أنه اكتسب مالا يكفيه لزم فرعه تمام كفايته وحينئذ فغاية الأصل هنا أنه اكتسب دون كفايته فيلزم الولد تمامها فاتجه أن له أخذ كفايته البعض في مقابلة عمله والبعض لقرابته وقيس بولي اليتيم فيما ذكر من جمع مالا لفك أسر أي : مثلا فله إن كان فقيرا الأكل منه كذا قيل . والوجه أن يقال فله أقل الأمرين
http://library.islamweb.net/newlibrary/display_book.php?idfrom=4465&idto=4467&bk_no=20&ID=137

[فَرْعٌ لَيْسَ لِلْوَلِيِّ أَخْذُ شَيْءٍ مِنْ مَالِ مُوَلِّيهِ] (قَوْلُهُ لَيْسَ لِلْوَلِيِّ) إلَى قَوْلِهِ وَاعْتَرَضَ فِي النِّهَايَةِ وَالْمُغْنِي إلَّا قَوْلَهُ أَخَذَ إلَى يَأْخُذُ الْأَقَلَّ (قَوْلُهُ مُطْلَقًا) أَيْ انْقَطَعَ بِسَبَبِ مَالِ مُوَلِّيهِ عَنْ الْكَسْبِ أَوْ لَا (قَوْلُهُ قَدْرَ نَفَقَتِهِ) أَيْ: مُؤْنَتِهِ نِهَايَةٌ وَمُغْنِي وَفِي سم عَنْ الْعُبَابِ مِثْلُهُ. (قَوْلُهُ وَرَجَّحَ الْمُصَنِّفُ) اعْتَمَدَهُ النِّهَايَةُ وَالْمُغْنِي أَيْضًا (قَوْلُهُ أَنْ يَأْخُذَ إلَخْ) أَيْ: مِنْ غَيْرِ مُرَاجَعَةِ الْحَاكِمِ مُغْنِي وَنِهَايَةٌ (قَوْلُهُ وَإِذَا أَيْسَرَ) أَيْ: الْوَلِيُّ (قَوْلُهُ هَذَا فِي وَصِيٍّ إلَخْ) هَلْ هَذَا عَلَى إطْلَاقِهِ أَيْ: وَإِنْ لَمْ يَكُونَا مُقْتَدِرَيْنِ عَلَى الْكَسْبِ أَوْ مُقَيَّدٌ بِمَا مَرَّ مِنْ الِانْقِطَاعِ بِسَبَبِ الِاشْتِغَالِ بِمَالِ الْمَوْلَى عَنْ الْكَسْبِ وَالظَّاهِرُ الْأَوَّلُ كَمَا مَرَّ عَنْ الْقَلْيُوبِيِّ (قَوْلُهُ إمَّا أَبٌ أَوْ جَدٌّ) أَيْ: أَوْ أُمٌّ إذَا كَانَتْ وَصِيَّةً وَأَمَّا الْحَاكِمُ فَلَيْسَ لَهُ ذَلِكَ لِعَدَمِ اخْتِصَاصِ وِلَايَتِهِ بِالْمَحْجُورِ عَلَيْهِ وَإِنْ تَضَجَّرَ الْأَبُ وَإِنْ عَلَا فَلَهُ الرَّفْعُ إلَى الْقَاضِي لِيُنَصِّبَ قَيِّمًا بِأُجْرَةٍ مِنْ مَالِ مَحْجُورِهِ وَلَهُ أَنْ يُنَصِّبَ غَيْرَهُ بِهَا بِنَفْسِهِ نِهَايَةٌ وَمُغْنِي (قَوْلُهُ الصَّحِيحُ) أَيْ الْمُقْتَدِرُ عَلَى الْكَسْبِ (قَوْلُهُ وَاعْتُرِضَ) أَيْ التَّعْمِيمُ (قَوْلُهُ بِأَنَّهُ) أَيْ: الْأَصْلَ (قَوْلُهُ مَا لَا يَكْفِيهِ) مَا مَوْصُولَةٌ أَوْ مَوْصُوفَةٌ اهـ سم أَيْ: مِقْدَارٌ لَا يَكْفِيهِ أَيْ: وَإِنْ اكْتَسَبَ مَا يَكْفِيهِ فَلَا يَأْخُذُ شَيْئًا (قَوْلُهُ فَغَايَةُ الْأَصْلِ) أَيْ مِنْ الْأَبِ أَوْ الْجَدِّ أَوْ الْأُمِّ بِشَرْطِهَا (قَوْلُهُ الْبَعْضُ إلَخْ) بَدَلٌ مِنْ قَوْلِهِ كِفَايَتُهُ (قَوْلُهُ أَيْ: مَثَلًا) يُدْخِلُ مَنْ جَمَعَ لِخَلَاصِ مَدِينٍ مُعْسِرٍ أَوْ مَظْلُومٍ مُصَادَرٍ وَهُوَ حَسَنٌ مُتَعَيِّنٌ حَثًّا وَتَرْغِيبًا فِي هَذِهِ الْمَكْرُمَةِ اهـ سَيِّدْ عُمَرْ أَقُولُ وَكَذَا يُدْخِلُ مَنْ جَمَعَ لِنَحْوِ بِنَاءِ مَسْجِدٍ (قَوْلُهُ كَذَا قِيلَ) لَعَلَّ قَائِلَهُ بَنَاهُ عَلَى مُصَحِّحِ الرَّافِعِيِّ اهـ سَيِّدْ عُمَرْ (قَوْلُهُ أَقَلُّ الْأَمْرَيْنِ) أَيْ: النَّفَقَةِ وَأُجْرَةِ الْمِثْلِ
فتح المعين – (ج 3 / ص 88)

(فرع) ليس لولي أخذ شئ من مال موليه إن كان غنيا مطلقا، فإن كان فقيرا وانقطع بسببه عن كسبه: أخذ قدر نفقته، وإذا أيسر: لم يلزمه بدل ما أخذه. قال الاسنوي: هذا في وصي وأمين، أما أب أو جد، فيأخذ قدر كفايته – اتفاقا – سواء الصحيح وغيره. وقيس بولي اليتيم فيما ذكر: من جمع مالا لفك أسير، أي مثلا، فله إن كان فقيرا الاكل منه.

إعانة الطالبين – (ج 3 / ص 88)

(قوله: فيما ذكر) أي في التفصيل المذكور (قوله: أي مثلا) أي أن فك الاسير: ليس بقيد، بل مثله: إصلاح ثغر، أو حفر بئر، أو تربية يتيم (قوله: فله) أي لمن جمع مالا لما ذكر، وهذا بيان لمن ذكر. (وقوله: إن كان فقيرا) أي وانقطع بسببه عن كسبه. وقوله الاكل منه، قال في التحفة بعده: كذا قيل، والوجه أن يقال فله أقل الامرين، أي السابقين، اه

فتح المعين – (ج 3 / ص 86)

ويتصرف الولي بالمصلحة ويلزمه حفظ ماله، واستنماؤه قدر النفقة، والزكاة، والمؤن، إن أمكنه، وله السفر به في طريق آمن لمقصد آمن برا، لا بحرا، وشراء عقار يكفيه غلته أولى من التجارة، ولا يبيع عقاره إلا لحاجة أو غبطة ظاهرة.

روضة الطالبين وعمدة المفتين – (ج 2 / ص 54)

فرع ليس للولي أخذ أجرة ولا نفقة من مال الصبي إن كان كان فقيرا وانقطع بسببه عن الكسب فله أخذ قدر النفقة وفي التعليق أنه يأخذ أقل الأمرين من قدر النفقة وأجرة المثل. قلت: هذا المنقول عن التعليق هو المعروف في أكثر كتب العراقيين ونقله صاحب البيان عن أصحابنا مطلقاً وحكاه هو وغيره عن نص الشافعي رضي الله عنه وحكى الماوردي والشاشي وجهاً أنه يجوز أيضاً للغني أن يأكل 
بقدر أجرته والصحيح المعروف القطع بأنه لا يجوز للغني مطلقاً والله أعلم.


Sabtu, 18 Juni 2016

AMIL ZAKAT DALAM PANDANGAN ISLAM


      A.    PENGERTIAN AMIL ZAKAT
Amil Zakat dalam Kitab-Kitab Fiqh dan Perundang-undangan Amil adalah berasal dari kata bahasa Arab ‘amila-ya’malu yang berarti bekerja. Berarti amil adalah orang yang bekerja. Dalam konteks zakat, Menurut Qardhawi yang dimaksudkan amil zakat dipahami sebagai pihak yang bekerja dan terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam hal pengelolaan zakat.
Selain itu juga Amil Zakat adalah orang yang mendapatkan tugas dari negara,  organisasi, lembaga atau yayasan untuk mengurusi zakat. Atas kerjanya tersebut seorang amil zakat berhak mendapatkan jatah dari uang zakat. Berkata Abu Bakar al-Hushaini di dalam Kifayat al-Akhyar (279) :  “Amil Zakat adalah orang yang ditugaskan pemimpin negara untuk mengambil zakat kemudian disalurkan kepada yang berhak, sebagaimana yang diperintahkan Allah.“ 
Jika yang mengelola adalah lembaga, maka semua pihak yang terkait dengannya adalah amil, baik itu direkturnya, para pegawai di bidang manajemen, keuangan, pendistribusian, pengumpulan, keamanan dan lain-lain. Mereka ini mendapatkan gaji dari bagian Amil Zakat tersebut. Sedangkan menurut Hasan Saleh, amil zakat adalah orang atau orang-orang yang mendapat tugas mengurus zakat, mulai dari pengumpulan, penerimaan, pendistribusian, bahkan sampai pemberdayaannya.[1]
Pengertian Amil menurut pendapat empat Mazhab memiliki beberapa perbedaan namun tidak signifikan.
Imam Syafi’i mendefinisikan Amil sebagai orang yang bekerja mengurusi Zakat, sedang dia tidak mendapat upah selain dari zakat tersebut. Mażhab ini merumuskan ‘Amil sebagai berikut: “Amil zakat yaitu orang-orang yang dipekerjakan oleh Imam (pemerintah) untuk mengurus zakat. Mereka adalah para karyawan yang bertugas mengumpulkan zakat, menulis (mendatanya) dan memberikan kepada yang berhak menerimanya”. Dimasukkannya Amil sebagai Asnaf menunjukkan bahwa Zakat dalam Islam bukanlah suatu tugas yang hanya diberikan kepada seseorang (individual), tapi merupakan tugas jamaah (bahkan menjadi tugas negara). Zakat punya anggaran khusus yang dikeluarkan daripadanya untuk gaji para pelaksananya.[2]
Hanafi memberikan pengertian yang lebih umum yaitu orang yang diangkat untuk mengambil dan mengurus zakat.[3]
 Pendapat Imam Hanbal yaitu pengurus zakat, yang diberi zakat sekadar upah pekerjaannya (sesuai dengan upah pekerjaanya).[4]
 Sedangkan pengertian Amil menurut Imam Maliki lebih spesifik yaitu pengurus zakat, penulis, pembagi, penasihat, dsb. Syarat amil harus adil dan mengetahui segala hukum yang bersangkutan dengan zakat.
Dalam hal ini, Imam at-Thabari (w. 310 H), yang juga mujtahid mutlak, menyatakan:[5]
وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَهُمُ السُّعَاةُ فِي قَبْضِهَا مِنْ أَهْلِهَا وَوَضْعِهَا فِي مُسْتَحِقِّيْهَا يُعْطُوْنَ ذَلِكَ باِلسِّعَايَةِ أَغْنِيَاء كَانُوْا أَوْ فُقَرَاءُ
Amil adalah para wali yang diangkat untuk mengambil zakat dari orang berkewajiban membayarnya, dan memberikannya kepada yang berhak menerimanya. Mereka (‘amil) diberi (bagian zakat) itu karena tugasnya, baik kaya ataupun miskin.
Imam al-Mawardi (w. 450 H), dari mazhab as-Syafi’i, menyatakan:[6]
وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَهُمْ اَلْمُتَوَلَّوْنَ جِبَايَتَهَا وَتَفْرِيْقِهَا فَيُدْفَعُ إِلَيْهِمْ مِنْهَا قَدْرَ أُجُوْرِ أَمْثَالِهِمْ
Amil adalah orang yang diangkat untuk mengumpulkan zakat dan mendistribusikan-nya. Mereka dibayar dari zakat itu sesuai dengan kadar upah orang-orang yang sepadan dengan mereka.
Imam al-Qurthubi (w. 671 H), dari mazhab Maliki, menyatakan:[7]
وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا يَعْنِيْ السُّعَاةُ وَالجُبَّاةُ الَّذِيْنَ يَبْعَثُهُمْ الإمَامُ لِتَحْصِيْلِ الزَّكاَةِ بِالتَّوْكِيْلِ عَلَى ذَلِكَ
Amil zakat adalah para wali dan pemungut zakat yang diutus oleh Imam/Khalifah (kepala negara) untuk mengumpulkan zakat dengan status wakalah.
Imam as-Syaukani (w. 1250 H), dari mazhab Zaidiyah, menyatakan:[8]
وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا أَيْ السُّعَاةُ وَالْجُبَاةُ الَّذِيْنَ يَبْعَثُهُمُ الإمَامُ لِتَحْصِيْلِ الزَّكَاةِ فَإِنَّهُمْ يَسْتَحِقُّوْنَ مِنْهَا قِسْطًا
Amil adalah orang yang diangkat menjadi wali dan memunggut zakat, yang diutus oleh Imam/Khalifah (kepala negara) untuk mengumpulkan zakat. Mereka berhak mendapatkan bagian dari zakat itu.
Imam as-Sarkhasi, dari mazhab Hanafi, menyatakan:[9]
وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَهُمُ الَّذِيْنَ يَسْتَعْمِلُهُمُ الإمَامُ عَلَى جَمْعِ الصَّدَقَاتِ وَيُعْطِيْهِمْ مِمَّا يَجْمَعُوْنَ كِفَايَتَهُمْ وَكِفَايَةَ أَعْوَانِهِمْ وَلاَ يُقَدَّرُ ذَلِكَ بِالثَّمَنِ
Amil adalah orang yang diangkat oleh Imam/Khalifah menjadi pekerja untuk mengumpulkan sedekah (zakat). Mereka diberi dari apa yang mereka kumpulkan sekadar untuk kecukupan mereka dan kecukupan para pembantu mereka. Besarnya tidak diukur dengan harga (upah).
Berdasarkan definisi yang dikemukakan oleh para fuqaha’ dari berbagai mazhab di atas, dapat disimpulkan, bahwa Amil Zakat adalah orang/wali yang diangkat oleh Imam/Khalifah (kepala negara) untuk memungut zakat dari para muzakki, dan mendistribusikannya kepada para mustahiq-nya. Tugas yang diberikan kepada Amil tersebut merupakanwakalah (mewakili) dari tugas yang semestinya dipikul oleh Imam/Khalifah (kepala negara). Sebab, hukum asal tugas mengambil dan mendistribusikan zakat tersebut merupakan tugas Imam/Khalifah.
Sayid Sabiq rahimahullah mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat.” [10]
‘Adil bin Yusuf Al ‘Azazi berkata, “Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengumpulkan zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat. Demikian pula termasuk amil adalah orang-orang yang menjaga harta zakat serta orang-orang yang membagi dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka itulah yang berhak diberi zakat meski sebenarnya mereka adalah orang-orang yang kaya.” [11]
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa untuk mengambil zakat dari orang-orang yang berkewajiban untuk menunaikannya lalu menjaga dan mendistribusikannya. Mereka diberi zakat sesuai dengan kadar kerja mereka meski mereka sebenarnya adalah orang-orang kaya. Sedangkan orang biasa yang menjadi wakil orang yang berzakat untuk mendistribusikan zakatnya bukanlah termasuk amil zakat. Sehingga mereka tidak berhak mendapatkan harta zakat sedikitpun disebabkan status mereka sebagai wakil. Akan tetapi jika mereka dengan penuh kerelaan hati mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan penuh amanah dan kesungguhan maka mereka turut mendapatkan pahala. Namun jika mereka meminta upah karena telah mendistribusikan zakat maka orang yang berzakat berkewajiban memberinya upah dari hartanya yang lain bukan dari zakat.” [12]
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menerangkan pula, “Orang yang diberi zakat dan diminta untuk membagikan kepada yang berhak menerimanya, ia tidak disebut ‘amil. Bahkan statusnya hanyalah sebagai wakil atau orang yang diberi upah. Perbedaan antara amil dan wakil begitu jelas. Jika harta zakat itu rusak di tangan amil, maka si muzakki (orang yang menunaikan zakat) gugur kewajibannya. Sedangkan jika harta zakat rusak di tangan wakil yang bertugas membagi zakat (tanpa kecerobohannya), maka si muzakki belum gugur kewajibannya.” [13]
Berdasarkan paparan di atas jelaslah bahwa syarat agar bisa disebut sebagai amil zakat adalah diangkat dan diberi otoritas oleh penguasa muslim untuk mengambil zakat dan mendistribusikannya sehingga panitia-panitia zakat yang ada di berbagai masjid serta orang-orang yang mengangkat dirinya sebagai amil bukanlah amil secara syar’i. Hal ini sesuai dengan istilah amil karena yang disebut amil adalah pekerja yang dipekerjakan oleh pihak tertentu.[14]
Memiliki otoritas untuk mengambil dan mengumpulkan zakat adalah sebuah keniscayaan bagi amil karena amil memiliki kewajiban untuk mengambil zakat secara paksa dari orang-orang yang menolak untuk membayar zakat.
   Jadi amil zakat adalah orang yang ditunjuk oleh para ulil amri di negeri-negeri Islam atau    mendapatkan izin atau mereka dipilih oleh lembaga yang diakui dari pemerintah atau organisasi-organisasi Islam untuk mengurusi zakat, mengumpulkannya, membagikannya dan hal-hal yang berkaitan dengannya. 
      B.     SYARAT AMIL DAN TUGAS-TUGASNYA
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang pengelola Zakat atau ‘Amil zakat menurut  Yusuf Qardhawi adalah:  [15]
1.      Hendaknya dia seorang Muslim.
2.      Hendaknya petugas zakat itu seorang Mukallaf.
3.      Jujur
4.      Memahami hukum-hukum zakat.
5.      Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas
6.      Amil disyaratkan Laki-laki.
7.      Dan yang terakhir, Sebagian ulama mensyaratkan amil itu orang merdeka bukan seorang hamba.
Disamping Syarat-syarat di atas, menurut kami masih ada syarat lain yang memang harus di penuhi untuk menjadi seorang Amil Zakat profesional, yakni yang meliputi kegiatan-kegiatan yang masih bersifat inti (mendasar) dalam lembaga amil zakat yaitu: penghimpunan, pengelolaan, pendayagunaan, dan pendistribusian. Para ulama berselisih dalam menyangkut perincian syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang yang diangkat sebagai amil zakat. Syarat-syarat tersebut adalah
A.       Muslim
Karena zakat ini urusan kaum muslim, maka islam menjadi syarat bagi segala urusan mereka, dari urusan tersebut dapat dikecualikan tugas yang tidak berkaitan dengan soal pemungutan dan pembagian zakat misalnya penjaga gedungdan sopir. Menyikapi hal ini, Imam Ahmad tidak menetapkannya sebgai syarat dengan alasan bahwa kata al-amilina`alaiha` bersifat umum, sehingga mencakup muslim dan kafir, jaga harta yang diberikan kepada amil itu adalah upah kerjanya oleh karena itu tidak ada halangan baginya untuk mengambil upah tersebut seperti upah-upah lainnya dan dianggap sebagai toleransi yang baik., akan tetapi yang lebih utama hendaklah segala kewajiban islam hanya ditangani oleh orang Islam.
Ibnu Qudamah berkata “Setiap pekerjaan memerlukan syarat amanah (kejujuran) hendaknya disyaratkan islam bagi pelakunya, seperti halnya menjadi saksi. Karena itu urusan kaum muslimin, maka kepengurusannya tidak diberikan kepada ornag kafir. Orang yang tidak ahli zakat tidak boleh diserahi urusan zakat. Karena kafir tidak akan dapat percaya. Umar berkata “Janganlah kalian serahkan amanah itu kepada mereka, karena mereka telah bernuat khianat kepada Allah. ”Umar telah menolak seorang Nasrani yang dipekerjakan oleh Abu Musa sebagai penulis zakat. Karena zakat adalah rukun Islam yang utama.[16]
B.     Akhil Baligh dan Terpercaya
Persyaratan ini disepakati oleh para ulama karena orang yang sudang baligh dapat membedakan antara yang baik dan yang salah.
C.     Petugas zakat itu hendaknya orang Jujur
Karena diberikan amanat oleh kaum muslimin, janganlah petugas zakat itu orang yang fasik dan tidak dapat dipercaya. Ataupun berbuat sewenang-wenang terhadap hak fakir miskin yang hanya mengikut hawa nafsunya.
D.    Memahami Hukum Zakat
Para ulama mensyaratkan petugas zakat itu paham terhadap hukum zakat, apabila ia diserahi urusan umum. Sebab ia tidak mengetahui hukum tak mungkin mampu melaksanakan pekerjaannya tentang harta yang wajib dizakati dan tidak wajib dizakati, urusan zakat memerlukan ijtihad terhadap masalah yang timbul untuk diketahui hukumnya. Apabila pekerjaan itu menyangkut bagian tertentu mengenai urusan pelaksana, maka tidak disyaratkan memiliki pengetahuan tentang zakat kecuali sekedar yang menyangkut tugasnya.
E.      Mampu melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya.
Petugas zakat hendaklah memenuhi syarat untuk dapat melaksanakan tugasnya dan sanggup memikul tugas itu.Selain itu juga amil harus memiliki kejujuran, kekuatan, dan kemampuan untuk bekerja dan cerdas.Allah SWT berfirman:
ôMs9$s% $yJßg1y÷nÎ) ÏMt/r'¯»tƒ çnöÉfø«tGó$# ( žcÎ) uŽöyz Ç`tB |Nöyfø«tGó$# Èqs)ø9$# ßûüÏBF{$# ÇËÏÈ  
Artinya:” sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (dengan kita) ialah oarang yang kuat lagi dapat dipercaya”.( Al-Qashsh: 26). [17]
Serta firman Allah dalam Surat Yusuf ayat 55 berikut ini:
tA$s% ÓÍ_ù=yèô_$# 4n?tã ÈûÉî!#tyz ÇÚöF{$# ( ÎoTÎ) îáŠÏÿym ÒOŠÎ=tæ ÇÎÎÈ  
Artinya “ Berkata Yusuf: “jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir)” sesungguhnya aku adalah oarang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan”. (Yusuf :55).
F.      Amil Zakat Disyaratkan Laki-Laki
Sebagian ulama’ mensyaratkan amil zakat itu harus laki-laki. Mereka tidak membolehkan wanita dipekerjakan sebagai amil zakat, karena pekerjaan itu urusan sedekah. Pendapat ini mengemukakan alasan kecuali perkataan Nabi SAW berikut:
لَنْ يُفْلِحُ قَوْمً وَلَوْا أَمْرَهُمْ اِمْرَاَةً
“Tidak akan berhasil suatu kaum bila uerusan mereka diserahkan kepada perempuan.”[18]
Sebenarnya hadis tersebut menyangkut kepengurusan soal-soal umum yang ditangani wanita sebagai pemegang pimpinan yang berhak mengeluarkan perintah dan larangan. Sedangkan amil zakat seperti pegawai yang sekedar pelaksana urusan zakat tidak termasuk batasan itu. Diantara para ulama’ yang memberi alasan, bahwa tidak satu riwayat pun yang menyebutkan amil zakat yang diangkat dari kaum wanita. Namun dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan, karena pada masa dulu banyak perempuan yang belum memiliki keahlian di bidang itu. Suatu pekerjaan yang tidak dilakukan orang tidak menunjukkan pekerjaan itu haram.
Sesungguhnya dalam masalah persyaratan amil zakat tidak ada dalil khusus yang melarang wanita bekerja sebagai amil zakat. Memang ada kaidah umum yang mengharuskan wanita malu dan menjauhkan dari berkerumun dan bergaul dengan laki-laki tanpa ada kepentingan. Namun semua ini tidak mutlak melarang perempuan menjadi amil zakat. Oleh karena itu pekerjaan sebagai amil zakat lebih baik dilakukan oleh lelaki, kecuali dalam hal-hal tertentu seperti wanita ditugaskan memberikan bantuan wang zakat kepada janda atau wanita yang lemah iaitu pekerjaan yang lebih sesuai dilakukan oleh wanita daripada lelaki.
Daripada hujah-hujah tersebut, dapat dirumuskan bahawa zakat adalah berkaitan dengan urusan agama, maka orang bukan Islam tidak boleh dilantik sebagai amil zakat. Adapun bagi wanita Islam mereka dibolehkan untuk menjadi amil zakat, namun demikian golongan lelaki adalah lebih diutamakan dalam perkara ini.[19]
G.    Sebagian Ulama Mensyaratkan Amil Itu Orang Merdeka bukan Seorang Hamba
Mereka mengemukakan suatu hadis riwayat Ahmad dan Bukhari. Rasulullah bersabda:[20]
وَاسْمَعُوْاوَاَطِيْعُواوَاِنِ اسْتَعْمَلَ عَلَيْكُمْ عَبْدً حَبَشيٌّ كَأَنَ رَاْسَهُ زَبِيْبَةٌ
“Dengarkan oleh kalian dan taatilah. Walaupun yang memerintahkan kamu seorang budak yang rambutnya kriting seperti kismis”. 
Oleh budak pun urusan dapat diselesaikan, karenanya ia sama dengan orang yang merdeka.
Terjadi perbedaan lagi ketika mengangkat amil zakat dari kalangan kerabat, memang tidak ada syarat yang menyebutkan adanya pengangkatan kerabat menjadi amil zakat. Namun di lapangna sering terjadi pengangkatan kerabat sendiri sebagai amil zakat. Kebanyakan para Ulama’ melarang kerabat Nabi dianggap sebagai amil zakat. Mereka adalah keluarga Bani Hasyim. Beralasan dengan hadis Fadhal Bin Al Abbas dan Muthallib Bin Rabi’ah kepada Nabi untuk diangkat menjadi petugas sedekah. Salah seorang dari mereka berkata: “Wahai Rasululllah, kami datang kepadamu agar engkau perintahkan kami mengurus sedekah-sedekah ini. Kami akan melaksanakan seperti yang dilaksanakan orang. Juga kami akan menunaikan tugas seperti orang lain.” Nabi bersabda:[21]
إِنَّ الصَّدَقَةَ لَاتَنْبَغِيْ لِمُحَمَّدٍ وَلَالِالِ مُحَمَّدٍ، إِنَّمَاهِيَ أَوْسَاخُ النَّاسُ. روه احمد ومسلم
“Sedekah tidak pantas diberi kepada muhammad, juga kepada keluarga muhammad, karena zakat itu merupakan kotoran badan manusia”.
Demikian hadis riwayat Ahmad dan Muslim. Menurut ucapan keduanya:
لَاتَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلَالَالٍ مُحَمَّدٍ
“Tidak halal (zakat) kepada Muhammad, dan tidak juga kepada keluarga muhammad”.
Hadis tersebut menjauhkan keluarga Nabi SAW, dan juga lirikan terhadap sedekah dan menjaga mereka untuk memanfaatkan zakat itu. Dari kata-kata fadhal dan muthalib yaitu “akan memanfaatkan zakat itu seperti yang dilakukan orang.” Kata-kata itu termasuk perumpamaan, karena yang dimaksud ialah mensucikan harta orang dan jiwa mereka. Seperti firman Allah:
تُطَهِّرُ هُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا
“Zakat itu mensucikan mereka dan membersihkan mereka (dari kotoran bada).”
Pendukung keluarga Nabi membolehkan mengangkat kelurga Bani Hasyim sebagai amil zakat, dan mengambilnya sebagai upah. Demikian menurut syafi’i dan ahmad. Qadhi Abu Ya’la mengemukakan bahwa kerabat dan hamba sahaya yang secara hukum haram mengambil zakat dibolehkan mengurusinya dan makan dari zakat itu, karena ia hanya mengambil upahnya, bukan zakatnya. Dengan demikian ia hanya sekedar memperoleh hasil kerjanya. Imam Kharqi berkata: “Zakat tidak  boleh diberikan kepada keluarga Bani Hasyim, juga kepada orang kafir dan hamba sahaya, kecuali mereka sebagai amil, maka diberikan haknya sebagai pekerja. Orang menganggap hadis tersebut sebagai dalil untuk mengharamkan, maka maksudnya kerabat Nabi tidak boleh mengambil upah selaku amil zakat. Adapun menjadi pelaksana urusan zakat, sedang upahnya tidak diambil dari harta zakat, dibolehkan menurut ijma’. Khalifah Ali r.a telah mengangkat petugas-petugas dari keluarga Bani Abbas.[22]
C.     GAJI ATAU UPAH MINIMUM YANG BISA DITERIMA AMIL
Secara konsep dapat dipahami bahwa dengan semakin tinggi tingkat keprofesionalan Amil akan semakin tinggi tingkat kesejahteraan para Mustahiq, khususnya Amil, mengingat konsep Fikih secara jelas mencanangkan bahwa hak mereka adalah 12,5% atau 1/8 dari harta terkumpul.
Ada juga beberapa Ahli Fiqh yang berbeda-beda dalam memutuskan gaji yang diberikan kepada Amil tersebut.
Pendapat Mazhab Mâliki dan Jumhur Ulama’, yang mengatakan bahwa kadar upah atau gaji yang diberikan kepada mereka adalah disesuaikan dengan pekerjaan atau jabatan yang diemban yang kira-kira dengan gaji tersebut ia dapat hidup layak. Ukuran kelayakan itu sendiri sangat relatif, tergantung pada waktu dan tempat. Hanya saja, Abû Hanîfah membatasi pemberian gaji atau upah Amil tersebut jangan sampai melebihi setengah dari dana yang terkumpul.
Imam Syafi’i membolehkan pengambilan upah sebesar 1/8 (seperdelapan) dari total dana zakat yang terkumpul. Bahkan ada juga pendapat ulama sebagai bentuk hati-hati upah amil bisa diambil 10% dari total zakat yang terkumpul. Pelaksanaan zakat melalui amil zakat dari muzakki untuk kemudian disalurkan pada Mustahik, menunjukkan kewajiban zakat itu bukanlah semata-mata bersifat amal kariatif (kedermawaan) , tetapi ia juga suatu kewajiban yang juga bersifat otoriatif (ijibari) . [23]
Berapa besar zakat yang diberikan kepada ‘Amil? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan, “Ia diberikan sebagaimana upah hasil kerja kerasnya.”
Amil tetap diberi zakat meskipun ia kaya, karena yang diberikan kepadanya adalah imbalan kerjanya, bukan pertolongan bagi yang memmbutuhkan. Abu Daud meriwayatkan hadis Nabi SAW yang mengatakan:[24]
لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ إِلاَّ لِخَمْسَةٍ لِغَازٍ فِى سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِينُ لِلْغَنِىِّ
 “Tidak halal sedekah bagi orang kaya kecuali dalam lima hal. Pertama, orang yang berperang di jalan Allah. Kediua, karena jadi amil zakat. Ketiga, orang berhutang. Keempat, orang yang membeli barang sedekah dengan hartanya. Kelima, orang yang tetangganya seorang miskin, lau ia bersedekah kepada orang miskin tadi, maka dihadiahkan kembali kembali kepada orang kaya itu tadi.”
D.    DASAR HUKUM AMIL ZAKAT
1.      Al-Qur’an
Berikut ini ayat tentang amil zakat, seperti firman Allah:
 $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ  
Artinya “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.(Qs At- Taubah :60)[25]
Sesuai dengan namanya, profesi utama amil zakat adalah mengurusi zakat. Jika dia memiliki pekerjaan lain, maka dianggap pekerjaan sampingan atau sambilan yang tidak boleh mengalahkan pekerjaan utamanya yaitu amil zakat. Karena waktu dan potensi, serta tenaganya dicurahkan untuk mengurusi zakat tersebut, maka dia berhak mendapatkan bagian dari zakat.
Adapun jika dia mempunyai profesi tertentu, seperti dokter, guru, direktur perusahaan, pengacara, pedagang, yang sehari-harinya bekerja dengan profesi tersebut, kemudian jika ada waktu, dia ikut membantu   mengurusi zakat, maka orang seperti ini tidak dinamakan amil zakat, kecuali jika dia telah mendapatkan tugas secara resmi dari Negara atau lembaga untuk mengurusi zakat sesuai dengan aturan yang berlaku. Serta dalam firman Allah sebagai berikut:
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ  
Artinya ”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.(QS At-Taubah:103).[26]
Konteks perintah ayat ini, Khudz min amwalihim shadaqatan (ambillah sedekah/zakat dari sebagian harta mereka), bersifat memaksa, dan perintah tersebut ditujukan kepada Nabi saw. dalam kapasitas baginda sebagai kepala negara Islam di Madinah. Tradisi ini kemudian dilanjutkan oleh para khalifah sepeninggal beliau.[27]
2.      Hadis Nabi Muhammad SAW
Amil zakat ini harus diangkat secara resmi oleh Negara,  organisasi, lembaga, yayasan. Tidak boleh sembarang bekerja secara serabutan dan tanpa pengawasan. Dasar pengangkatan amil zakat ini adalah hadits Abu Humaid as-Sa’idi :[28]
عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ الْأَزْدِ يُقَالُ لَهُ ابْنُ الْأُتْبِيَّةِ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي قَالَ فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ بَيْتِ أُمِّهِ فَيَنْظُرَ يُهْدَى لَهُ أَمْ لَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ثُمَّ رَفَعَ بِيَدِهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَةَ إِبْطَيْهِ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ ثَلَاثًا
“Dari Abu Humaid as-Sa'idi radhiyallahu 'anhu berkata : Nabi shallallahu a’laihi wasallam memperkerjakan seorang laki-laki dari suku al-Azdi yang bernama Ibnu Lutbiah sebagai pemungut zakat. Ketika datang dari tugasnya, dia berkata: "Ini untuk kalian sebagai zakat dan ini dihadiahkan untukku". Beliau bersabda : "Cobalah dia duduk saja di rumah ayahnya atau ibunya, dan menunggu apakah akan ada yang memberikan kepadanya hadiah? Dan demi Dzat yag jiwaku di tangan-Nya, tidak seorangpun yang mengambil sesuatu dari zakat ini, kecuali dia akan datang pada hari qiyamat dengan dipikulkan di atas lehernya berupa unta yang berteriak, atau sapi yang melembuh atau kambing yang mengembik". Kemudian beliau mengangkat tangan-nya,  sehingga terlihat oleh kami ketiak beliau yang putih dan (berkata,): "Ya Allah bukan kah aku sudah sampaikan, bukankah aku sudah sampaikan", sebanyak tiga kali.“  (Hadist Shahih Riwayat Bukhari dan Muslim).
Kegiatan menghimpun zakat, jika kita membaca sejarah Islam, merupakan kegiatan atau usaha amilin dalam menghimpun zakat dengan menjemput atau mengambil dari tempat amilin. Selain mengambil zakat, para amilin yang bertugas mengambil zakat juga mesti mendoakan orang-orang yang mengeluarkan zakat. Dalam hadits riwayat Mutafaq ‘Alaih, ‘Abdullah Bin Abi ‘Aufa berkata, Rasulallah shallallahu 'alaihi wa sallam, ketika datang kepadanya salah satu kaum yang membayar zakat, beliau mendoakannya: “allahumma shalli ‘alaihim” ya Allah berikanlah shalawat (kesejahteraan) kepada mereka!(Ibn Hajar al-Atsqalany, Ibid., hlm. 124) 
Selain itu, para pemungut zakat juga berkewajiban untuk berusaha mengingatkan umat untuk membayar zakat. Hal ini terjadi seperti yang dilakukan Rasulallah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Mu’adz tatkala mengutusnya ke suatu negeri. [29]
عن انس قال: اتى رجل من بنى تميم الى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال: حسبي يارسول الله اذا اديت الزكاة الي رسولك فقد برئت منها الي الله ورسولك؟ فقال رسول الله صلي الله عليه وسلم “نعم” اذا اديتها الي رسولي فقد برئت منها فلك اجرها واثمها علي من بدلها (رواه احمد
Riwayat dari anas. R.A ia berkata: Datang seseorang dari bani Tamim kepada Rasululllah SAW, seraya berkata: Apakah cukup bagiku ya Rasulullah jika aku tunaikan zakat kepada utusanmu sehingga aku sudah terbebas dari kewajiban zakat Allah dan Raulullah ?. Rasulullah SAW bersabda : Ya, Apabila kamu tunaikan zakat kamu kepada utusanku maka kamu sudah terbebas dari kewajiban zakat tersebut, kamu berhak mendapatkan pahalanya, dan dosanya akan kembali kepada orang-orang yang menukar zakat tersebut. (Hadits Riwayat Imam Ahmad)
Kata خذ fi’il amr yang berarti “Ambillah” mengindikasikan adanya perintah kepada seseorang untuk mengambil zakat dari orang-orang tertentu (yang mampu), dengan kata lain harus ada petugas yang mengumpulkan zakat tersebut dari para muzakki (yang wajib zakat), sekalipun tanpa diambilpun muzakki harus mengeluarkan zakat yang memang kewajibannya.
Sebelum dilakukan pemungutan zakat, amil sedapat mungkin telah melkukan inventarisasi atau jenis-jenis kekayaan masyarakat yang dapat dijadikan sumber zakat, sensus wajib zakat (Muzakki), ddan orang-orang yang berhak mnerima zakat (Mustahiq), cara pemungutan zakat, cara penyimpanannya, melkaukan pertimabnagan antara setempat yang ada. Dalam menentukan pembagian zakat kepada para mustahiq, sudah dikaji kemungkinan-kemungkinanyang terjadi, termasuk sektor- sektor yang paling mendesak. Baik yang jangka pendek maupun jangka panjang, sehingga dalam pelaksanaannya tidak terjadi penyimpangan. Jika pengumpulan zakat yang dilakukan oleh amil tidak memenuhi kebutuhan, Islam memberikan kesempatan untuk  mengadakan pungutan tambahan dari masyarakat, selain zakat juga dapat melalui  pajak, hal in berdasarkan hadis Nabi Muhammmad SAW :[30]
اَنَّ فىِ اْلمَالِ حَقًّا سِوَى الزَّكاَةِ
“Sesungguhnya di dalam harta kekayaan itu ada hak selain zakat (HR Daruquthni.
Dengan ini bisa dikatakan bahwa amil itu tiak hanya dalam bidang zakat saja melainkan bisa untuk amil pajak atau pungutan yang lainnya yang diperlukan oleh masyarakat melaui amil yang diprakarsai pemerintah setempat.
Pemahaman ini diperkuat dengan beberapa riwayat hadits maupun praktek yang dilakukan oleh sahabat-sahabat Nabi, diantaranya :
a.    Ketika Nabi mengutus Mu’adz bin Jabal, ia berpesan tentang zakat dengan Sabdanya “(Zakat itu diambil dari orang-orang kaya dan disalurkan kepada orang-orang miskin)
b.    Abu Bakar al-Shiddiq dan Umar bin Khattab melakukan praktek yang sama dengan masa Rasulullah, zakat itu diambil oleh petugas (amil zakat) lalu disalurkan oleh petugas kepada Mustahik, baru pada masa Utsman zakat diserahkan sendiri kepada muzakki untuk di distribusikan langsung kepada mustahik. [31]
E.     PANDANGAN PARA ULAMA’ TENTANG AMIL ZAKAT
Berikut beberapa pendapat ulama’ tentang amil zakat :[32]
1.      Yang di jadikan pilihan dalam mazhab Syafi’I, zakat boleh disalurkan melalli amil zakat yang dibentuk pemerintah (imam), apalagi jika pemerintahan tersebut adil kepada rakyatnya.
2.      Menurut mazhab Hambali yang paling baik menyalukan zakat dilakukan sendiri oleh muzakki, namun jika tetap ingin melalui badan amil zakat tetap boleh dan sah.
3.      Menurut Hanabillah, di sunnatkan para Muzakki menyerahkan zakatnya sendiri, dengan demikian yakin betul ia, bahwa zakatnya sampai kepada mustahiknya, tetapi sekirnya yang menyerahkannya kepada pememrintah, di perbolehkan juga ( jaiz).
4.       Malikiyah ada mempunyai ketentuan lain, yaitu apabila imam itu adil (ingat, amil adalah aparat dari pada imam sama dengan pemerintah), di serahkan kepada imam dan sekirnaya tidak adil, dapat di serahkan sendiri kepada mustahiknya.[33]
5.      Mengomentari pendapat-pendapat tersebut Yusuf Qardawi (1996: 994) berpendapat bahwa pendapat Imam Malik dan Imam Hambali adalah pendapat yang lebih hati-hati. Ia menambahkan bahwa boleh-boleh saja pemerintah memungut zakat ini dari masyarakat pada pertengahan bulan Ramadhan jika hal itu dimaksudkan untuk antisipasi tidak meratanya distribusi zakat fitrah kepada para mustahiq karena minimnya waktu yang ada.
Amil memainkan peranan dalam mengurus dana zakat untuk memberi hasil yang maksimum untuk memastikan terbentuknya tamadun ummah khususnya di kalangan asnaf. Kesan zakat adalah ke arah mencapai pembasmian kemiskinan, peningkatan perkembangan ekonomi dan peningkatan kualiti hidup asnaf (Mannan; 2003, Wess; 2002 and Hairunnizam et. al, 2004; Hassan & Khan 2007) dari berbagai aspek yaitu pembangunan insan, pendidikan, kesehatan dan yang lain yaitu secara holistik yang menempati ciri-ciri masyarakat. Amil juga memainkan peranan dalam mengatasi masalah tingkahlaku asnaf yang ingin terus mendapat bantuan zakat atau mempunyai cita-cita untuk membuat perubahan hidup mereka melalui bantuan modal menjadi usahawan atau pendekatan lain bagi meningkatkan taraf hidup mereka.[34]
Selain itu juga terjadi perbedaan apakah zakat itu diberikan langsung kepada muzakki atau diberikan dulu kepada amil zakat. Al-Ahnaf dan Sufyan as-Saury berpendapat bahwa si pemilik harta lebih berhak memilih ashnaf mana yang akan diberikan zakat. Sementara Imam Syafi’i berpendapat bahwa kedelapan asnaf itu berserikat dalam harta, karena itu masing-masing mempunyai hak yang sama, tidak boleh ada yang tertinggal. (Mahmud Aziz Siregar [1999], hlm. 83) Jika kita mengambil pemahaman dari kedua pendapat itu, jelas bahwa dalam hal kedudukan lembaga amil zakat dalam Islam, para ulama memiliki pandangan-pandangan yang berbeda.
Al-Ahnaf dan Sufyan as-Saury menerangkan bahwa zakat lebih baik disalurkan oleh muzaki sehingga pemilihan ashnaf menjadi hak bagi si muzaki. Sementara pendapat Syafi’i, semua ashnaf tidak boleh satu pun tertinggal. Dengan kata lain, dikarenakan dalam ashnaf  terdapat amilin, zakat mesti dihimpun dan diurus oleh amilin sehingga bagian amilin menjadi tersalurkan.[35]
Terjadinya permasalahan seperti ini lantaran secara nash sendiri tidak ada ayat atau hadits yang secara eksplisit menyatakan harus, tidak boleh atau sunatnya hukum mengadakan amil dalam zakat. 
Pada zaman Rasulallah shallallahu 'alaihi wasallam, zakat merupakan harta yang dianjurkan untuk diambil oleh para shahabat yang diutusnya. Rasulallah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus para wakilnya untuk mengumpulkan zakat dari orang kaya dan membagikannya kepada para mustahiq. Pada zaman Abu Bakar dan Umar Bin Khattab pun demikian, harta zakat, baik itu yang sifatnya dzahir (tanaman, buah-buahan, dan ternak) maupun harta bathin (harta emas, perak, perniagaan dan harta galian), semuanya mesti dihimpun dan dibagikan oleh amilin.[36]
 Baru pada zaman khalifah Utsman, meskipun awalnya mengikuti jejak orang-orang sebelumnya, dikarenakan melimpahnya harta bathin ketimbang harta dzahir disamping banyaknya kaum muslimin yang gelisah dikala diadakan pemeriksaan serta pengawasan terhadap hartanya, keputusan untuk menyerahkan wewenang pelaksanaan zakat dari harta bathin kepada para muzaki pun diberlakukan. Dari semenjak ini tumbuhlah berbagai pemahaman dan pandangan mengenai keharusan zakat dikelola oleh amilin atau individu atau sebagian harta oleh individu dan sebagiannya harus oleh amilin. 
Yang jelas dari permasalahan ini, kita dapat menilai kalau dalam penetapan masalah amilin terdapat lahan bagi para fuqaha juga cendikiawan Islam untuk berijtihad seperti yang telah dilakukan oleh shahabat dan Khulafa ar-Rasyidin, Utsman Bin Affan. Jika ibadah yang kita lakukan merasa lebih baik untuk disalurkan langsung oleh kita kepada mustahiqnya, dikarenakan situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan atau terancamnya keamanan ibadah zakat, maka hal itu diperbolehkan. Namun jika terdapat umara (pemimpin atau ulama) yang dapat dipercaya dan mentaati umara itu lebih utama, di samping terdapatnya kelebihan-kelebihan nilai yang dimiliki zakat jika disalurkan lewat amilin, maka tentu zakat lebih baik disalurkan lewat amilin. Sementara dalam teknis penghitungan jumlah harta serta zakatnya sendiri, banyak kebijakan dari para lembaga amilin yang memperbolehkan oleh muzaki sendiri atau dikerjakan oleh amilin.
Ketika Amil Zakat ini tidak ada, karena ketiadaan mandat yang diberikan oleh Imam/Khalifah (kepala negara) kepada orang-orang tertentu, maka yang ada tinggal: orang yang wajib berzakat (muzakki) dan orang yang berhak menerima zakat (mustahiq). Dalam konteks seperti ini, muzakki bisa saja membayarkan zakatnya langsung kepada mustahiq, tanpa melalui Amil, karena memang Amil-nya tidak ada. Namun, ia bisa juga mewakilkan kepada orang-orang tertentu untuk mendistribusikan zakatnya kepada paramustahiq. Hanya saja, status wakalah orang yang wajib mengeluarkan zakat (muzakki) kepada orang-orang ini berbeda dengan status wakalah Imam/Khalifah kepada ‘Amil Zakat. Wakalah Imam/Khalifah meliputi wakalah untuk mengambil dengan paksa dari muzakki dan mendistribusikannya kepada yang berhak (mustahiq). Adapun wakalah muzakki hanyalah wakalah untuk mendistribusikan zakat sesuai dengan amanah yang diberikan oleh yang bersangkutan.
Harus dicatat, bahwa frasa ‘Amilina ‘alayhâ (petugas yang ditugaskan untuk zakat) merupakan sifat mufhimah (sifat yang memberikan makna/pengertian tertentu). Dalam konteks ashnaf (kelompok penerima zakat), orang tersebut diberi bagian dari zakat, karena predikatnya sebagai petugas yang ditugasi oleh Imam/Khalifah untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Predikat tersebut juga bisa dijadikan sebagai ‘illat hukum, yang menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan bagian zakat atas nama Amil. Karena predikat tersebut tidak melekat pada orang/lembaga lain, seperti LAZ atau wakil dari muzakki, maka bagian zakat atas nama ‘Amil tersebut tentu tidak berhak diberikan kepadanya. Selain itu, zakat adalah ibadah, yang ketentuannya dinyatakan oleh nas, sehingga tidak boleh ditarik melebihi apa yang ditentukan oleh nas itu sendiri.
Adapun tentang besaran zakat yang diberikan kepada Amil, para ulama berselisih pendapat. Imam Mujahid dan Imam asy-Syafi’i menyatakan, bahwa mereka boleh mengambil bagian dari zakat dalam bentuk nilai (ats-tsaman). Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya menyatakan, bahwa besarannya disesuaikan dengan kadar upah pekerjaan mereka. Imam Malik menyatakan, bahwa mereka akan diberi imbalan dari Baitulmal (maksudnya, bukan bagian dari zakat) sesuai dengan kadar upah mereka. Namun, pendapat yang terakhir ini dibantah oleh Imam asy-Syaukani. Beliau menyatakan, kalau Allah telah memberitahukan bahwa mereka berhak mendapatkan bagian dari zakat tersebut, mengapa mereka tidak boleh mendapatkannya, dan harus diberi dengan harta yang lain.
Para fuqaha` sepakat bahwa amil zakat adalah orang-orang yang ditunjuk oleh pemimpin untuk mengumpulkan zakat dari para muzakki, bahkan jumhur dari mereka memperlebar makna amil zakat sehingga ia mencakup tugas membagikan dan mendistribusikannya, hal ini sesuai dengan petunjuk kata amil dan tujuan dari zakat, yaitu mengambilnya dari muzakki dan menyampaikannya kepada yang berhak dan membuat mereka berkecukupan dengannya. 
Al-Mawardi berkata tentang masalah ini, “Pos ketiga adalah pos amil zakat, mereka terdiri dari dua golongan. Pertama: orang-orang yang ditugaskan untuk mengambil dan mengumpulkannya. Kedua: orang-orang yang bertugas membagi dan mendistribusikannya mencakup penanggung jawab dan petugas lapangan, instruktur dan pelaksana.” (Al-Ahkam as-Sulthaniyah hal. 157).


DAFTAR PUSTAKA
Qardhawi, Yusuf. 2000. Fiqh al-Zakat. Bairut : Muasasah al Risalah.
Saleh, Hasan. 2008. Kajian Fiqh Nabawi Dan Fiqh Kontemporer. Jakarta: Rajawali Press.
Sabiq, Sayyid. 1968. Fiqh Sunnah. Kuwait : Daar El Bayan.
Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, ed. Ahmad ‘Abd al’-Alim al-Barduni, Dar as-Sya’b, Kaero, cet. II, 1372 H/, VIII/177.
Asy-Syaukani, Faydh al-Qadîr, Dar al-Fikr, Beirut, t.t., II/372
Hafidhuddin, Didin. 2002. Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta : Gema Insani 
Ath-Thabari, Tafsîr ath-Thabari, Dar al-Fikr, Beirut, 1405 H, X/160.
Santoso, Fattah dkk. 2004. Studi Islam 3. Surakarta : Lembaga Studi Islam
Al-Mawardi, Al-Iqnâ’, t.t., I/71