Ibadah qurban bukanlah syariat yang baru
di zaman nabi Muhammad SAW, sebaliknya ia adalah ibadah yang telah lama
diperkenalkan sejak zaman nabi Adam sendiri, ketika peristiwa konflik
antara Habil dan Qabil.
Firman Allah SWT di dalam surah al-Hajj ayat 34:
“Dan bagi tiap-tiap umat,
Kami syariatkan Ibadat menyembelih korban (atau lain-lainnya) supaya
mereka menyebut nama Allah sebagai bersyukur akan pengurniaanNya kepada
mereka; binatang-binatang ternak Yang disembelih itu. kerana Tuhan kamu
semua ialah Tuhan Yang Maha Esa, maka hendaklah kamu tunduk taat
kepadaNya; dan sampaikanlah berita gembira (Wahai Muhammad) kepada
orang-orang yang tunduk taat.”
Qurban atau disebut juga Udhhiyah atau
Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan. Sedangkan ritual
Qurban adalah salah satu ritual ibadah pemeluk agama Islam, dimana
dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada
Allah. Ritual qurban dilakukan pada bulan Dzulhijjah pada penanggalan
Islam, yakni pada tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12 dan 13 (hari
tasyrik) bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.
Latar belakang historis
Dalam sejarah sebagaimana yang
disampaikan dalam Al Qur'an terdapat dua peristiwa dilakukannya ritual
Qurban yakni oleh Habil (Abel) dan Qabil (Cain), putra Nabi Adam alaihis
salam, serta pada saat Nabi Ibrahim akan mengorbankan Nabi Ismail atas
perintah Allah.
Habil dan Qabil
Pada surat Al Maaidah ayat 27 disebutkan: “
Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil)
menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka
diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak
diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): "Aku pasti
membunuhmu!". Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban)
dari orang-orang yang bertakwa".
Ibrahim dan Ismail
Disebutkan dalam Al Qur'an, Allah swt
memberi perintah melalui mimpi kepada Nabi Ibrahim untuk mempersembahkan
Ismail. Diceritakan dalam Al Qur'an bahwa Ibrahim dan Ismail mematuhi
perintah tersebut dan tepat saat Ismail akan disembelih, Allah
menggantinya dengan domba. Berikut petikan surat Ash Shaaffaat ayat
102-107 yang menceritakan hal tersebut.
102.
Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama
Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam
mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia
menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu;
insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar".
103. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ).
104. Dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim,
105.
sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah
Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.
106. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.
107. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar
Landasan Hukum (Syar’i)
Allah SWT berfirman:
1) "Maka dirikanlah shalat karena Tuhan-mu dan berqurbanlah." (QS. Al-Kautsar (108): 2)
2)
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syiar
Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya. Maka sebutlah nama
Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadan berdiri dan (telah
terikat). Kemudian apabila ia telah roboh (mati), maka makanlah
sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada
padanya (yang tidak meminta minta ) dan orang yang meminta. Demikianlah
Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah mudahan kamu
bersyukur". (QS. Al-Hajj (22): 36)
3)
"Daging daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak mencapai
(keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.
Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu
mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar
gembira kepada orang-orang yang berbuat baik" (QS. Al-Hajj (22): 37)
Sementara hadits yang berkaitan dengan qurban antara lain:
Rasulullah SAW bersabda :
1) “Siapa
yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berqurban,
maka janganlah ia mendekati tempat shalat Ied kami.” HR. Ahmad dan ibn
Majah.
2)
Hadits Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah
SAW, apakah qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Qurban adalah sunnahnya
bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami
akan peroleh dengan qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai
rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?”
Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.”
HR. Ahmad dan ibn Majah
3)
“Jika masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada salah seorang diantara kalian
yang ingin berqurban, maka hendaklah ia tidak cukur atau memotong
kukunya.” HR. Muslim
4)
“Kami berqurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh
orang, satu sapi untuk tujuh orang. “ HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi.
Hukum kurban
Imam Abu Hanifah berpandangan yang
ibadah qurban adalah wajib bagi siapa yang mampu. Kewajiban berkorban
menurut mazhab Hanafi adalah berlandaskan kepada sepotong hadith yang
diriwayatkan oleh al-Hakim daripada Abu Hurairah: “Barangsiapa yang
mempunyai kesenangan/kemampuan tetapi tidak menunaikan ibadah qurban,
maka janganlah hampiri tempat shalat kami.
Namun demikian mayoritas ulama dari
kalangan sahabat, tabi’in dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa hukum
qurban adalah sunnah muakkadah (utama), dan tidak ada seorangpun yang
menyatakan wajib, kecuali Abu Hanifah (tabi’in). Ibnu Hazm menyatakan:
“Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa qurban itu
wajib.
Dari Ummu Salamah ra berkata Rasulullah
Saw bersabda "Apabila kalian telah melihat hilal bulan Dzilhijjah dan
ada di antara kalian yang akan berqurban maka hendaklah ia tidak
memotong rambut dan kukunya". (HR.Muslim)
KEUTAMAAN BERQURBAN
Pertama, Sebagai wujud Rasa Syukur
Kepada Allah SWT. Firman Allah : "Maka dirikanlah shalat karena Tuhan-mu
dan berkorbanlah." (QS. Al-Kautsar (108) ayat: 2)
Kedua, Qurban termasuk perbuatan yang paling dicintai Allah SWT. Hadits Rasululah saw.
Dari Aisyah ra.: "Tidak ada perbuatan
manusia yang paling dicintai Allah swt. pada hari qurban kecuali
mengucurkan darah (hewan qurban) karena sesungguhnya hewan tersebut akan
datang pada hari kiamat dengan bentuk seutuhnya (tanduknya, kukunya dan
kulitnya) dan sesungguhnya darahnya akan sampai disisi Allah sebelum
sampai ke bumi."
SYARAT-SYARAT BERQURBAN
1. Muslim
2. Mampu
3. Masuk Waktu
4. Dengan hewan ternak yang di tentukan oleh Syara'
UMUR HEWAN QURBAN
1. Kibasy yang sudah berumur minimal 1 tahun.
2. Kambing yang sudah berumur minimal 2 tahun.
3. Kerbau yang sudah berumur minimal 2 tahun.
4. Unta yang sudah berumur minimal 5 tahun.
Catatan:
a. Unta, kerbau dan sapi untuk 7 orang
b. Kambing untuk 1 orang.
Aib yang menjadikan hewan terlarang untuk di qurban
1. Buta sebelah atau kedua matanya
2. Pincang salah satu kakinya
3. Sakit parah/berbahaya
4. Kurus yang sedikit dagingnya.
5. Terpotong kuping dan buntutnya.
Para ulama menambahkan lagi bahwa tidak
sah juga berkurban dengan hewan yang dipotong telinganya atau ekornya,
tetapi bagi hewan yang kecil telinganya (seperti domba Garut ) sah.
Boleh juga berqurban dengan hewan yang dikebiriatau yang retak
tanduknya, juga sah hewan yang diciptakan tanpa tanduk(betina).
Sedangkan yang tidak ada tanduknya dan
yang sudah dikebiri di bolehkan karena keduanya membuat daging hewan
tersebut menjadi subur.
Namun demikian Agama mengajarkan,
hendaknya hewan yang diqurbankan adalah hewan yang gemuk dan sempurna.
Abu Umamah bin Sahl mengatakan, ”Dahulu
kami di Madinah biasa memilih hewan yang gemuk dalam berqurban. Dan
memang kebiasaan kaum muslimin ketika itu adalah berqurban dengan hewan
yang gemuk-gemuk.” (HR. Bukhari )(lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/374)
WAKTU PELAKSANAAN.
Sejak Hari Iedul Adha setelah shalat dan
dua khutbahnya sampai Akhir Hari Tasyriq. Rasulullah saw bersabda
"Barang siapa yang menyembelih sebelum Shalat Ied sesungguhnya ia
menyembelih untuk dirinya dan barang siapa yang menyembelih setelah
shalat dan dua khutbahnya maka ia telah menyempurnakan ibadahnya dan ia
telah melaksanakan sunnah orang orang beriman" (HR.Bukhari dan Muslim)
Rasulullah saw bersabda "Hari-hari Mina (Tasyriq) adalah hari hari untuk berqurban" (HR.Ibnu Majah)
* Awal waktu
Waktu untuk menyembelih qurban (qurban)
bisa di 'awal waktu' yaitu setelah shalat Ied langsung dan tidak
menunggu hingga selesai khutbah. Bila di sebuah tempat tidak terdapat
pelaksanaan shalat Ied, maka waktunya diperkirakan dengan ukuran shalat
Ied. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum waktunya maka tidak sah
dan wajib menggantinya .
Dalilnya adalah hadits-hadits berikut:: Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa
yang shalat seperti shalat kami dan menyembelih hewan qurban seperti
kami, maka telah benar qurbannya. Dan barangsiapa yang menyembelih
sebelum shalat maka hendaklah dia menggantinya dengan yang lain.” (HR.
Imam Bukhari no. 5563 dan Imam Muslim no. 1553)
b. Hadits riwayat Imam Bukhari (no.
5556) dan yang lainnya tentang kisah Abu Burdah radhiyallahu ‘anhu yang
menyembelih sebelum shalat. Rasulullah SAW bersabda:
“Kambingmu adalah kambing untuk (diambil) dagingnya saja.”
Dalam lafadz lain (no. 5560) disebutkan
“Barangsiapa
yang menyembelih (sebelum shalat), maka itu hanyalah daging yang dia
persembahkan untuk keluarganya, bukan termasuk hewan qurban sedikitpun.”
* Akhir waktu
Waktu penyembelihan hewan qurban adalah 4
hari, hari Iedul Adha dan tiga hari sesudahnya. Waktu penyembelihannya
berakhir dengan tenggelamnya matahari di hari keempat yaitu tanggal 13
Dzulhijjah. Ini adalah pendapat Imam ‘Ali kw, Al-Hasan Al-Bashri imam
penduduk Bashrah, ‘Atha` bin Abi Rabah imam penduduk Makkah, Al-Auza’i
imam penduduk Syam, Asy-Syafi’i imam fuqaha ahli hadits rahimahumullah.
Alasannya disebutkan oleh Ibnul Qayyim sebagai berikut: 1. Hari-hari
tersebut adalah hari-hari Mina. 2. Hari-hari tersebut adalah hari-hari
tasyriq. 3. Hari-hari tersebut adalah hari-hari melempar jumrah. 4.
Hari-hari tersebut adalah hari-hari yang diharamkan puasa padanya.
Rasulullah SAW bersabda:
Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minum, dan dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.”
Adapun hadits Abu Umamah, dia berkata:
“Dahulu
kaum muslimin, salah seorang mereka membeli hewan qurban lalu dia
gemukkan kemudian dia sembelih setelah Iedul Adha di akhir bulan
Dzulhijjah.” (HR. Al-Baihaqi, 9/298).
Penyembelih qurban
Disunnahkan bagi shohibul qurban untuk
menyembelih hewan qurbannya sendiri, namun boleh diwakilkan kepada orang
lain. Hal ini berdasarkan hadits Imam Ali bin Abi Thalib kw di dalam
Shahih Muslim yang menceritakan bahwa pada saat qurban Rasulullah SAW pernah
menyembelih beberapa onta qurbannya dengan tangan beliau sendiri
kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib untuk disembelih.
(lihat Ahkaamul Idain, 32).
Tata cara penyembelihan hewan qurban Islami
Sebaiknya pemilik qurban menyembelih hewan qurbannya sendiri.
- Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan proses penyembelihan qurbannya. Namun tidak wajib.
- Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.
- Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat. Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.
- Ketika akan menyembelih disyari’akan membaca “Bismillaahi wallaahu akbar” ketika menyembelih. Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi’i hukumnya sunnah.
- Membaca Sholawat Kepada Nabi Muhammad SAW.
- Adapun bacaan takbir – Allahu akbar – Sebagaimana riwayat Anas bin Malik "Bahwasanya Rasulullah SAW Menyembelih dua ekor Kibasy (Domba) yang besar dan mempunyai dua tanduk dengan dua tangannya yang mulia sambil beliau membaca bismillah dan takbir" (HR.Syaikhoni). Para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunnah dan bukan wajib. Kemudian diikuti bacaan: • “hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud 2795) Atau • “hadza minka wa laka ’anni atau ’an fulan (disebutkan nama shahibul qurban).” atau •
- Berdoa sebagai mana Rasululloh Saw berdoa ketika berqurban "Yaa Allah terimalah qurban Muhammad dan Keluarga Muhammad" (HR.Muslim) agar Allah menerima qurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban).” (lihat Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 92)
Catatan: Tidak terdapat do’a khusus yang panjang bagi shohibul qurban ketika hendak menyembelih. Wallahu a’lam.
Status daging qurban
Mudlahhi/pekurban tidak boleh makan
daging qurbannya bila qurban itu qurban yang dinadzarkan, tetapi boleh
makan dari qurban sunnat dan dia tidak boleh menjual daging qurbannya
itu. Yang dimaksud dengan qurban yang dinadzarkan adalah jika seseorang
menggantungkan qurbannya pada sesuatu janji kepada Allah. Misalnya ia
mengatakan:"Jika saya sukses dalam proyek anu maka saya akan
berqurban". Kemudian dia sukses maka qurbannya itu dihukumi nadzar
danwajib dilakukan.
Oleh karenanya ia dilarang makan daging
qurbannya. Menurut Jumhur ulama pekorban hanya boleh makan sepertiga
dari qurbannya, tetapi menurut Al- Ghazali bila dia mensedekahkan
seluruhnya itu lebih baik.
Firman
Allah Qs. Al-Hajj (22) : 36 - 37 : Artinya: "Maka makanlah sebagiannya
dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang
tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah kami telah
tundukkan unta-unta itu kepada kalian, mudah-mudahan kalian bersyukur.
Dagingdaging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai
(keridhaan ) Allah, tetapi ketaqwaan dari kalian yang dapat
mencapainya."
Catatan
Seorang yang berqurban karena nazar
tidak boleh memakan daging qurban tersebut, sedang yang berqurban dengan
qurban sunnah di bolehkan untuk memakannya walaupun afdholnya ia
sedekahkan semuanya kepada yang berhak.
BERBAGAI PERMASALAHAN SEPUTAR QURBAN
1) Jika
ada seorang fakir membeli seekor kambing dengan niat qurban maka
hukumnya menjadi wajib untuk qurban, karena pembelian yang diniatkan
untuk qurban bagi siapa saja yang tidak wajib berqurban menjadi wajib
qurban, hal tersebut sama dengan nadzar.
2) Jika hewan qurban tersebut melahirkan, maka dipotong bersama anaknya, apabila anaknya dijual maka hasilnya di shadaqahkan.
3)
Mayoritas ulama berpendapat boleh berkongsi (patungan) untuk hewan quran
unta atau sapi dan tidak diperbolehkan untuk selain hewan tersebut.
4)
Berkongsi (patungan) dalam hewan qurban harus dengan niat yang sama
yaitu untuk qurban dan tidak boleh ada seorangpun yang berbeda, jika ada
yang berbeda maka perkongsiannya menjadi batal walaupun hanya 1 orang
(menurut madzhab Imam Hanafi).
5) Hari yang afdhol untuk qurban adalah hari raya sampai terbenam matahari.
6) Apabila
hewan qurban tersebut hilang atau dicuri, kemudian membeli hewan lain
lalu ditemukan kembali, maka afdholnya adalah disembelih keduanya dan
boleh disembelih salah satunya.
7) Jika
pequrban mewajibkan dirinya untuk berqurban, lalu hewannya hilang atau
dicuri maka tidak ada jaminan baginya untuk mengganti (menurut madzhab
Imam Hambali), tetapi apabila hewan tersebut kembali, maka disembelih
baik ketika hari-hari qurban atau setelahnya.
8) Haram menjual kulit, daging, tanduk, bulu, kepala, kuku, susu atau yang lainnya dari hewan qurban yang dipotong.
9) Tidak memberikan kulit atau bagian lain dari hewan qurban kepada tukang jagal sebagai upah atas pekerjaannya.
10)
Apabila salah dalam menentukan hari raya kemudian shalat dan menyembelih
pada hari itu, lalu ternyata hari tersebut masih hari Arafah, maka sah
shalat dan qurbannya.
Larangan memperjual-belikan hasil sembelihan
Tidak diperbolehkan memperjual-belikan
bagian hewan sembelihan, baik daging, kulit, kepala, teklek, bulu,
tulang maupun bagian yang lainnya. Ali bin Abi Thalib mengatakan, ”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam
memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan onta qurbannya. Beliau
juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit
punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun
darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim). Bahkan terdapat ancaman keras dalam masalah ini, sebagaimana hadis berikut: Dari Abu hurairah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka ibadah qurbannya tidak ada nilainya.” (HR. Al Hakim 2/390 & Al Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan: Hasan).
Tentang haramnya pemilik hewan menjual
kulit qurban merupakan pendapat mayoritas ulama, meskipun Imam Abu
Hanifah menyelisihi mereka. Namun mengingat dalil yang sangat tegas dan
jelas maka pendapat siapapun harus disingkirkan.
Catatan:
• Termasuk memperjual-belikan bagian
hewan qurban adalah menukar kulit atau kepala dengan daging atau menjual
kulit untuk kemudian dibelikan kambing. Karena hakekat jual-beli adalah
tukar-menukar meskipun dengan selain uang.
• Transaksi jual-beli kulit hewan qurban
yang belum dibagikan adalah transaksi yang tidak sah. Artinya penjual
tidak boleh menerima uang hasil penjualan kulit dan pembeli tidak berhak
menerima kulit yang dia beli. Hal ini sebagaimana perkataan Al Baijuri,
“Tidak sah jual beli (bagian dari hewan qurban) disamping transaksi ini
adalah haram.” Beliau juga mengatakan: “Jual beli kulit hewan qurban
juga tidak sah berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Hakim (baca:
hadis di atas). (Fiqh Syafi’i 2/311).
• Bagi orang yang menerima kulit
dibolehkan memanfaatkan kulit sesuai keinginannya, baik dijual maupun
untuk pemanfaatan lainnya, karena ini sudah menjadi haknya. Sedangkan
menjual kulit yang dilarang adalah menjual kulit sebelum dibagikan
(disedekahkan), baik yang dilakukan panitia maupun shohibul qurban.
Larangan Memberi upah ke penyembelih
Janganlah pekurban memberikan upah
kepada penyembelih dari bagian qurban, sebagaimana dikatakan Sayyid
Sabiq dalam fiqih sunnah . Persoalan teknis penyembelihan dibeberapa
tempat masih menjadi polemik, misal: penyembelih dan pengurus mendapat
bagian kulitnya. Masalah kulit dan bulu ini, ulama berbeda pendapat.
Mayoritas ulama melarang menjualnya, tapi Abu Hanifah membolehkan
menukar kulit dan bulunya dengan barang- barang yang bermanfaat bagi
umat tapi tidak dengan uang, sedangkan Imam Atho' membolehkan menukarnya
dengan uang (dijual) asal kemanfaatannya untuk bersama tetapibukan
sebagai upah menyembelih.
Waku Menyembelih di waktu siang atau malam?
Tidak ada khilafiah di kalangan ulama
tentang kebolehan menyembelih qurban di waktu pagi, siang, atau sore,
jadi diperbolehkan, karena tidak ada dalil khusus yang melarangnya.
Antara Qurban dan Aqiqah
Qurban dan aqiqah punya banyak persamaan
dan perbedaan. Di antara persamaannya adalah sama-sama ibadah ritual
dengan cara penyembelihan hewan. Dagingnya sama-sama boleh dimakan oleh
yang menyembelihnya, meskipun sebaiknya sebagian diberikan kepada fakir
miskin, tapi boleh juga diberikan sebagai hadiah. Hal ini berdasarkan
hadis Aisyah ra.
Sunnahnya dua ekor kambing untuk
anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak
tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan
disedekahkan pada hari ketujuh. (HR Al-Baihaqi).
Sedangkan perbedaannya, ibadah qurban
hanya boleh dilakukan pada hari tertentu saja, yaitu tanggal 10, 11, 12
dan 13 Dzulhijjah. Dimulai sejak selesainya shalat ''Idul Adha.
Sedangkan aqiqah dilakukan lantaran adanya kelahiran bayi, yang
dilakukan penyembelihannya pada hari ketujuh menurut riwayat yang kuat.
Sebagian ulama membolehkannya pada hari ke 14, bahkan pendapat yang
lebih luas, membolehkan kapan saja.
Bolehkah Menyembelih Quran untuk Orang yang Sudah Wafat?
Umumnya para ulama membenarkan
menyembelih hewan qurban untuk keluarganya yang telah wafat. Kalau pun
ada berbedaan di antara mereka, maka sedikit saja
permasalahannya. Apalagi bila semasa hidupnya pernah berwasiat untuk
berqurban dari harta yang dimilikinya, maka semua mazhab menerimanya dan
berpendapat bahwa berqurban untuk orang yang sudah meninggal itu
syah.Sedangkan bila inisiatif itu datang dari orang lain dan juga
uangnya, maka para ulama sedikit berbeda pendapat.
Fuqaha dari kalangan Al-Malikiyah
mengatakan bahwa hal itu masih tetap boleh tapi dengan karahiyah (kurang
disukai). Sebaliknya, kalangan fuqaha dari Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah
dan Al-Hanabilah sepakat bahwa hal itu boleh hukumnya. Artinya tetap
syah dan diterima disisi Allah SWT sebagai pahala qurban.
Sebenarnya jumhur ulama umumnya menerima
bahwa pahala yang dikirimkan kepada mayit di kubur itu bisa sampai.
Terkecuali pendapat kalangan Asy-Syafi''iyah, mereka tidak menerima
pandangan itu. Artinya, kalangan fuqaha Asy-Syafi''iyah mengatakan bahwa
tidak bisa dikirm pahala kepada orang yang sudah wafat. Kecuali bila
memang ada wasiat atau waqaf dari mayit itu ketika masih hidup.
Sedangkan dasar kebolehannya adalah
bahwa dalil-dalil menunjukkan bahwa kematian itu tidak menghalangi
seorang mayit bertaqaruub kepada Allah SWT, sebagaimana dalam masalah
shadaqah dan haji.
Dari Ibnu Abbas ra bahwa seorang wanita
dari Juhainah datang kepada Nabi SAW dan berkata, "Ibu saya telah
bernazar untuk pergi haji, tapi belum sempat pergi hingga wafat, apakah
saya harus berhaji untuknya?" Rasulullah SAW menjawab, "Ya pergi hajilah
untuknya. Tidakkah kamu tahu bila ibumu punya hutang, apakah kamu akan
membayarkannya? Bayarkanlah hutang kepada Allah karena hutang kepada-Nya
lebih berhak untuk dibayarkan." (HR Al-Bukhari).
Hadits ini menunjukkan bahwa pelaksanaan
ibadah haji dengan dilakukan oleh orang lain memang jelas dasar
hukumnya, oleh karena para shahabat dan fuqoha mendukung hal tersebut.
Mereka di antaranya adalah Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit, Abu Hurairah,
Imam Asy-Syafi`i ra. dan lainnya. Sedangkan Imam Malik ra. mengatakan
bahwa boleh melakukan haji untuk orang lain selama orang itu sewaktu
hidupnya berwasiat untuk dihajikan.
Seorang wanita dari Khats`am bertanya,
"Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah mewajibkan hamba-nya untuk pergi
haji, namun ayahku seorang tua yang lemah yang tidak mampu tegak di atas
kendaraannya, bolehkah aku pergi haji untuknya?" Rasulullah SAW
menjawab, "Ya." (HR Jamaah)
Mitos bahwa Kambing Qurban Akan Berubah Jadi Kendaraan di Akhirat
Para ustadz di kampung2 dalam setiap
ceramahnya sering measukkan cerita2 bahwa kambing atau sapi qurban kelak
akan menjadi tunggangan kita di yaumil Hisab.
Cerita tsb jelas tidak ada dasarnya,,
hanya mitos yang disampaikan dari mulut ke mulut..Yang jelas
hewan-hewan bodoh tersebut tidak pernah akan jadi tumpangan jenis apapun
di yaumil mahsyar, hanya keikhlasan kita dalam berqurban yang jadi
tumpangan kita hingga selamat sampai tujuan yaitu menuju keridha’an
Allah swt.
Sebagaimana firman Allah :”Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan daripada kamulah yang mencapainya.(Al Hajj : 37)
Sebagaimana firman Allah :”Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan daripada kamulah yang mencapainya.(Al Hajj : 37)
Nasehat & solusi untuk masalah kulit
Satu penyakit kronis yang menimpa ibadah
qurban kaum muslimin bangsa kita, mereka tidak bisa lepas dari ‘fiqh
praktis’ menjual kulit atau menggaji jagal dengan kulit. Memang kita
akui ini adalah jalan pintas yang paling cepat untuk melepaskan diri
dari tanggungan mengurusi kulit. Namun apakah jalan pintas cepat ini
menjamin keselamatan??? Bertaqwalah kepada Allah wahai kaum muslimin….
sesungguhnya ibadah qurban telah diatur dengan indah dan rapi oleh Sang
Peletak Syari’ah. Jangan coba-coba untuk keluar dari aturan ini, karena
bisa jadi qurban kita tidak sah. Berusahalah untuk senantiasa berjalan
sesuai syari’at, meskipun jalurnya ‘kelihatannya’ lebih panjang dan
sedikit menyibukkan. Jangan pula terkecoh dengan pendapat sebagian
orang, baik ulama maupun yang ngaku-ngaku ulama, karena orang yang
berhak untuk ditaati secara mutlak hanya satu yaitu Nabi kita Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam. Maka semua pendapat yang bertentangan dengan hadis beliau harus dibuang jauh-jauh.
Tidak perlu bingung dan merasa repot. Bukankah Imam Ali bin Abi Thalib kw pernah mengurusi qurbannya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam
yang jumlahnya 100 ekor onta?!. Tapi tidak ada dalam catatan sejarah
Imam Ali bin Abi Thalib bingung ngurusi kulit dan kepala. Demikianlah
kemudahan yang Allah berikan bagi orang yang 100% mengikuti aturan
syari’at. Namun bagi mereka (baca: panitia) yang masih merasa bingung
ngurusi kulit, bisa dilakukan beberapa solusi berikut: :
• Kumpulkan semua kulit, kepala, dan
kaki hewan qurban. Tunjuk sejumlah orang miskin sebagai sasaran penerima
kulit. Tidak perlu diantar ke rumahnya, tapi cukup hubungi mereka dan
sampaikan bahwa panitia siap menjualkan kulit yang sudah menjadi hak
mereka. Dengan demikian, status panitia dalam hal ini adalah sebagai
wakil bagi pemilik kulit untuk menjualkan kulit, bukan wakil dari
shohibul qurban dalam menjual kulit. • Serahkan semua atau sebagian
kulit kepada yayasan islam sosial (misalnya panti asuhan atau pondok
pesantren). (Terdapat fatwa lajnah yang membolehkan menyerahkan bagian
hewan qurban kepada yayasan islam sosisal). Untuk selanjutnya, yayasan
tersebut berhak mempergunakan kulit sesukanya. Bisa dijual atau yang
lainnya.
TANYA JAWAB (Q & A) SEPUTAR QURBAN
Dibawah ini kumpulan pertanyaan seputar Qurban yang sering ditanyakan orang awam kepada para ustadz.
Q : saya berkurban di kampung
halaman sementara saya kerja di jakarta yg jadi pertanyaan adala apakah
diterima hukumnya berkurban dengan cara demikian
A : Boleh anda mewakilkan pada yg di
wilayah lain untuk berkurban, misalnya mengirim uangnya dan ia berkurban
disana, dan anda menitipkan nama anda pada penyembelih.
Q: apakah saya harus melihat hewan kurban /menyentuhnya dengan kata lain harus pulang menyaksikan penyembelihannya?
A : tidak mesti hadir dalam penyembelihan, boleh dg mewakilkan
Q:Bolehkah mencampur niat aqiqah dan qurban dalam 1 kambing?
A: Ada perbedaan pendapat di kalangan
Ulama akan hal ini Sebagian ulama tidak membolehkan, karena qurban dan
aqiqah berbeda. Namun menurut mazhab Imam Syafi'i dibolehkan niatnya
digabung.
Q:Benarkah tidak boleh mencampur
niat aqiqah dan qurban dalam 1 sapi. Misalnya 1 sapi dibagi 7, yang 6
orang niat qurban, sementara 1 orang niat aqiqah. Karena kata ustadz
kami bahwa aqiqah hanya boleh menggunakan kambing.
A: hal itu boleh saja untuk sapi, yang
penting masing2 jiwa korbannya sesuai dengan ketentuan, yaitu 1. Jadi
kalau sekeluarga ada 5 orang, terus yang 2 diniatkan untuk aqiqah
keluarganya, itu boleh saja,Hal ini dapat dirujuk pada kitab kitab
fiqih , juga pada Syarh Baijuri Juz 2 hal 306).
Q: Benarkah orang yang belum
melaksanakan aqiqah, harus melaksanakan aqiqah dulu baru boleh
ber-Qurban? Ini kebiasaan yang berkembang di kampung kami.
A: aqiqah dan qurban keduanya sunnah
muakkadah, bukan wajib, dan boleh didahulukan mana saja tanpa ada
ketentuan mesti aqiqah dulu, namun afdhalnya aqiqah dulu.
Q: Benarkah batas kewajiban aqiqah
menurut hadits Rasulullah saw. adalah hanya 7 hari, dan hadits yang
diriwayatkan oleh Aisyah r.a. 21 hari. Setelah itu maka tidak jatuh lagi
kewajiban untuk aqiqah? Sementara di kampung kami orang yang sudah tua
tetap melaksanakan aqiqah untuk diri mereka sendiri. Karena katanya ada
hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw. sendiri beraqiqah setelah
diangkat menjadi Rasul. Tapi menurut ustadz kami hadits tersebut adalah
hadits daif.
A: aqiqah boleh dilakukan walau sudah lanjut, bahkan sebagian ulama memperbolehkan walau telah wafat.
Q : Bagaimanakah ucapan / Lafad Niat untuk Orang yang melaksanakan Qurban ?
A: Lafadznya mudah saja : “Bismillah, Allahumma Taqabbal min…..(nama orang yg berkurban)….
artinya : Dengan Nama Allah, Wahai Allah terimalah ini dari ……..,
sebagaimana Rasul saw berkurban untuk
beliau saw dan atas nama ummat beliau saw :”Wahai Allah terimalah Qurban
ini dari Muhammad dan dari keluarga Nabi Muhammad dan Ummat Muhammad
SAW .
Q: Juga ada istilah arisan qurban
yang dana untuk membeli hewan qurban tsb dikumpulkan dari anggota arisan
setiap bulannya hingga kurang lebih setahun dengan ketentuan satu ekor
sapi yang diqurbankan hanya untuk tujuh orang anggota yang telah diundi
sebagai peserta qurban.
A: arisan ini saya perlu memperjelasnya, apakah hanya tujuh nama yg ikut arisan atau hanya tujuh nama yg menang?,
jika hanya ada 7 orang maka tentunya hal
itu bukan arisan, tapi lebih dekat pada : “menabung bersama untuk
kurban sapi”, hal ini merupakan kemuliaan, dan diperbolehkan dalam
syariah, namun jika arisan, berarti diundi, maka bagaimana dg orang
orang lain selain 7 orang itu? Akankah mereka menang tahun yg akan
datang?, jika tak ada kemungkinan menang aka merugikan orang lain dan
hal itu haram hukumnya. (Sumber)
Q : baru-baru ini saya mendengar
ceramah ustad yang mengatakan bahwa tidak sah qurban seseorang itu
apabila waktu lahirnya belum di aqiqah oleh orangtuanya.mohon berikan
penjelasan mengenai hal ini disertai dgn hadist shahihnya. Jika sewaktu
kita lahir dulu orangtua tidak berkemampuan melaksanakan aqiqah, apakah
setelah dewasa kita berkewajiban meng aqiqahkan diri sendiri??
A: Qurban dan Aqiqah adalah dua
perbuatan sunnah dan tidak wajib, tidak saling menghalangi satu sama
lain, namun jika ditanya, mana yg didahulukan?, tentunya aqiqah, namun
jika ia ingin Qurban tanpa Aqiqah maka Qurbannya sah, karena Aqiqah
sunnah hukumnya demikian pula Qurban, tidak saling menghalangi satu sama
lain, namun sebaiknya dipadu saja dua niat dalam satu penyembelihan,
hal ini dperbolehkan, demikian dalam Madzhab Syafii ber Aqiqah
diperbolehkan walau telah dewasa, bahkan sebagian ulama mengatakan boleh
walau orangnya telah wafat. Tidak ada hadits penjelas bahwa Aqiqah dan
Qurban saling menghalangi, dan tak ada pula hadits shahih yg menjelaskan
Aqiqah dan Qurban tidak saling menghalangi, namun hal ini merupakan
Hukum Syariah bahwa hal yg sunnah tidak saling menghalangi.
Q: apakah kita boleh menjual kulit kambing / sapi dan duitnya di bagikan kepada panitia qurban dan ada berapa hukum qurban wajib
A: Qurban
tak diperkenankan untuk dijual, boleh dibagikan begitu saja, dan upah
untuk panitya Qurban adalah dengan uang dari penyembelih, dan bukan dari
Qurban.
Kulitnya
bisa dibagikan, atau dimanfaatkan sebagai beduk atau lainnya asal bukan
dijual, boleh dijual jika telah dihadiahkan, misalnya A menyembelih dan B
menerima sebagai hadiah dari A, lalu B menjualnya pada C, maka hal ini
diperbolehkan, yg diharamkan adalah sebelum dibagikan pada B, sudah
dijual.
Qurban hukumnya sunnah, kecuali jika nadzar, maka wajib hukumnya.
Q: Bolehkah panitia hewan qurban mengambil sebagian untuk konsumsi panitia yg bekerja ??
A: syariah mengharamkan bagian dari
hewan kurban digunakan sebagai upah penyembelih atau panitya, namun
boleh saja panitya atau penyembelih setelah menerima upahnya namun
mereka masih minta bagian misalnya kepala, paha, atau lainnya, ini
merupakan keridhoan pemilik, dan hal itu menjadi hadiah, bukan
bayaran/upah. Jadi boleh saja memanfaatkan kulitnya untuk beduk atau
lainnya dari maslahat muslimin, yg dilarang adalah diberikan pada orang
kafir atau dijual. Namun jika sudah diberikan pada seseorang misalnya,
maka boleh ia menjualnya karena sudan menjadi miliknya. Juga boleh
diberikan pada orang kaya, karena Qurban adalah untuk seluruh muslimin,
berbeda dengan zakat dan shadaqah yg tentunya ada kelompok2 tertentu yg
berhak dan ada kelompok tertentu yg tidak berhak
Q:Mengenai pembagian daging Qurban,
apakah ada aturannya ? Saya pernah dengar 1/3 bagian adalah hak
pengkorban, sedangkan sisanya dibagi-bagikan ke tetangga dan fakir
miskin. Satu lagi.. adakah orang non-muslim boleh diberi daging qurban
ini?
A:
1. dijelaskan oleh shohibul Baijuri bahwa yg dimaksud adalah disunnahkan si pemilik tak mengambil lebih dari 1/3 kambing itu, dan sisanya kepada fuqara dan muslimin
1. dijelaskan oleh shohibul Baijuri bahwa yg dimaksud adalah disunnahkan si pemilik tak mengambil lebih dari 1/3 kambing itu, dan sisanya kepada fuqara dan muslimin
2. dalam madzhab syafii tak dibenarkan
memberikan daging qurban idul adha kepada non muslim, sebab hal itu
adalah jamuan Allah untuk muslimin, ada pendapat lemah yg mengatakan
boleh diberikan pada kafir dzimmiy. (non muslim yg tak memusuhi).
demikian dijelaskan pada Syarh Syaikh Ibrahim Albaijuri Kitab Shayd
waddzabaih Bab Udhhiya hal 451). Jika daging yg dijual itu sudah menjadi
hak mereka (panitia) maka mereka boleh menjualnya dan membagikannya
diantara mereka lagi.
Menyembelih qurban mulai selepas shalat idul adha dan berakhir pd tgl 13 dzulhijjah saat terbenamnya matahari
Adab idul adha tentunya banyak
bertakbir, dan jika melihat kambing / hewan kurban yg akan di korbankan
maka sunnah bertakbir dg ucapan “Allahu akbar”, kulitnya tentunya tak
memiliki kekhususan atau hukum yg berbeda dg dagingnya, mengenai
sebagian pendapat muslimin dg menjadikan kulitnya sebagai upah maka tak
diperkenankan dalam madzhab syafii. jika penyembelih memintanya maka
boleh boleh saja, namun bukan sebagai upah penyembelihannya.
mengenai pemberian daging kurban boleh pada siapa saja termasuk kafir, sebagaimana Rasul saw dijelaskan bahwa Rasul
saw memerintahkan Aisyah ra membagikan daging kurbannya memulai dari
tetangganya yg yahudi (Tafsir Imam Qurtubi Juz 5 hal 188)
mengenai penyembelih (jagal) mestilah
ada bayarannya, namun bila kita bersedekah dg menambah pada mereka dg
qurban itu maka lebih besar pahalanya (Fathul Bari Juz 10 hal 17).
Sumber : dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar